Dokumen 1971 Muncul, Warga Bermastautin Sejak 1960-an Risau
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Persoalan lahan seluas sekitar 2,1 hektare di Jalan Pesisir, Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru kembali memanas. Puluhan keluarga yang telah lama tinggal di kawasan itu kini menghadapi klaim hak atas tanah yang didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sekitar 80 kepala keluarga dengan ratusan jiwa menghuni kawasan tersebut. Permukiman berkembang selama puluhan tahun di tepian Sungai Siak dan dikenal warga sebagai Kampung Beringin. Rumah, musala, serta lapangan sepak bola yang dibangun sejak 1978 menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Namun muncul klaim kepemilikan lahan yang membuat warga cemas kehilangan tempat tinggal. Di sisi lain, pemegang SHGB membuka dokumen lama yang disebut menunjukkan riwayat kepemilikan tanah sejak awal 1970-an.
Kuasa hukum pemegang SHGB, Albert Imron Simajuntak, menyebut lahan tersebut tidak tiba-tiba memiliki sertifikat pada 2010. Menurutnya, dokumen administrasi tanah sudah ada jauh sebelumnya.
“Kami memahami kegelisahan masyarakat. Namun riwayat administrasi tanah ini sudah ada sejak awal 1970-an,” kata Albert di Pekanbaru, Rabu (4/3/2026).
Dokumen Lama Jadi Dasar Klaim Kepemilikan
Albert menjelaskan riwayat tanah tersebut berawal dari dokumen gambar situasi tahun 1971. Dokumen itu kemudian menjadi dasar penerbitan Hak Guna Bangunan Nomor 444 atas nama Heri Bastian yang saat itu menjalankan usaha CV Cahaya Selatan.
Pada tahun 2008 dilakukan pembaruan melalui surat ukur yang menggantikan dokumen lama tersebut. Dua tahun kemudian, sertifikat HGB diterbitkan dan selanjutnya beralih kepada kliennya melalui transaksi jual beli.
“Surat ukur tahun 2008 merupakan pengganti dari gambar situasi 1971. Jika ditarik garisnya, riwayat administrasi tanah sudah lama tercatat,” ujarnya.
Albert juga menunjukkan dokumen SKGR tahun 1977 milik seorang warga bernama Fatima yang berbatasan langsung dengan tanah perusahaan. Dalam dokumen tersebut disebutkan batas barat tanah berbatasan dengan milik CV Cahaya Selatan.
“Artinya keberadaan tanah milik perusahaan itu sudah dikenal secara administratif sejak lama,” katanya.
Menurut Albert, sebelum menerima kuasa hukum, timnya telah memeriksa seluruh dokumen kepemilikan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan riwayat administrasi tanah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak mungkin menerima kuasa tanpa memeriksa seluruh dasar hukum kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.
Warga Minta Perlindungan Hukum
Di sisi lain, warga Meranti Pandak mengaku telah menempati kawasan tersebut sejak akhir 1960-an. Permukiman berkembang secara bertahap dan menjadi lingkungan hidup yang sudah dihuni beberapa generasi.
Kehadiran klaim HGB memicu kecemasan warga. Mereka khawatir kehilangan tempat tinggal yang telah menjadi bagian dari kehidupan keluarga selama puluhan tahun.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah, menyebut pemerintah kota mulai merespons keluhan masyarakat. DPRD telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar.
“Informasi yang kami terima, pemerintah kota berencana menyiapkan advokat profesional untuk mendampingi warga,” kata Firmansyah.
Menurut dia, warga telah menyampaikan surat permohonan agar mendapatkan perlindungan hukum. DPRD juga berdiskusi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyiapkan langkah yang dapat ditempuh secara prosedural.
Persoalan ini menjadi perhatian karena klaim HGB disebut terbit pada 2010. Namun dokumen tersebut baru diperlihatkan kepada warga sekitar pada tahun 2025.
“Ada jeda sekitar 15 tahun. Selama itu tidak ada pihak yang datang mengklaim kepemilikan tanah,” ujar Firmansyah.
Pemagaran Lahan Picu Ketegangan
Ketegangan sempat muncul ketika pihak pemegang SHGB berencana melakukan pemagaran lahan pada akhir 2025. Surat pemberitahuan disebut telah disampaikan kepada lurah dan camat setempat.
Langkah tersebut memicu kekhawatiran warga akan terjadinya penggusuran. Sebagian masyarakat menolak rencana pemagaran karena merasa sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
Menurut Albert, pemagaran dilakukan sebagai bentuk penguasaan atas hak yang dimiliki kliennya. Ia menyebut pendekatan yang ditempuh tetap mengedepankan dialog.
“Kami tidak pernah memerintahkan pengusiran. Kami membuka ruang komunikasi dengan warga,” ujarnya.
Albert menambahkan beberapa warga bahkan telah menyatakan kesediaan pindah dengan kompensasi tertentu. Proses komunikasi masih berlangsung untuk mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.
“Sebagian warga meminta tambahan sagu hati. Kami masih berdialog untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Sengketa Agraria yang Menunggu Kepastian
Kasus Meranti Pandak mencerminkan persoalan klasik konflik agraria di wilayah perkotaan. Di satu sisi terdapat sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara. Di sisi lain ada masyarakat yang telah menguasai lahan secara fisik selama puluhan tahun.
Bagi warga, kawasan tersebut bukan sekadar sebidang tanah. Tempat itu menjadi ruang hidup tempat keluarga tumbuh, tempat ibadah berdiri, serta lingkungan sosial yang telah terbentuk lama.
Sementara bagi pemegang SHGB, tanah tersebut merupakan aset yang memiliki perlindungan hukum. Kedua pihak kini menunggu proses hukum dan mediasi yang diharapkan memberi kepastian bagi semua pihak.
“Tanah tidak punya kaki. Jika ada yang merasa memiliki hak, mari diuji secara hukum,” ujar Albert. *01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar