Kejati Riau Diam-diam Periksa Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong, Terkait DAK atau PI Rp551 M?

Foto : Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, terlihat mendatangi gedung korps Adhyaksa.jpg

PEKANBARU,RIAUKU.COM  – Menjelang Hari Raya Idulfitri, suasana di kantor Kejaksaan Tinggi Riau mendadak menjadi sorotan.

Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, terlihat mendatangi gedung korps Adhyaksa itu pada Selasa (03/03/2026) untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kehadiran Afrizal yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil itu terbilang singkat namun menyita perhatian.

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan topi gelap, ia masuk tanpa banyak komentar.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan Toyota Alphard putih BM 174 LA.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait materi pemeriksaan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, bahkan mengaku belum memperoleh informasi soal pemanggilan itu.
“Emang ada pemanggilannya AS? Saya belum dapat infonya,” ujarnya singkat.

Terkait DAK atau Kasus PI?

Nama Afrizal bukan kali pertama disebut dalam pusaran perkara korupsi yang ditangani penyidik.

Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar di Rohil.

Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain DAK, Afrizal juga pernah dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2023–2024. Dana tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dalam kasus PI itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya masih dalam proses pemberkasan, yakni Zulkifli (pengacara perusahaan), Muhammad Arif (Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH), dan Dedi Saputra (Kepala Divisi Pengembangan).

Sementara mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah dinyatakan P-21 dan segera menjalani sidang.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara PI tersebut mencapai Rp64,22 miliar.

Aset Disita, SPBU Ikut Diamankan
Sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pengamanan aset, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kasus PI sendiri ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian apakah pemeriksaan terbaru terhadap Afrizal Sintong berkaitan dengan perkara DAK, PI, atau kemungkinan kasus lain yang tengah didalami.

Publik kini menanti transparansi dan kejelasan dari Kejati Riau, terlebih menjelang momen Lebaran, ketika isu penegakan hukum kerap menjadi perhatian luas masyarakat.(SON/*04")


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.