Kejari Siak Geledah Kantor UKPBJ dan Rumah Pejabat, Usut Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan 2025
SIAK,RIAUKU.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak bergerak cepat mengusut dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.
Pada Selasa (3/3/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Galih Aziz, SH., MH, melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Berita Terkait
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
- Polisi Ajak Warga Bangko Mukti Aktifkan Satkamling Jaga Keamanan Lingkungan
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejari Siak serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
Dua Lokasi Jadi Sasaran
Adapun lokasi yang digeledah penyidik yakni:
Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak
Rumah milik seorang pejabat berinisial J.E, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak periode 2022–2025.
Penggeledahan berlangsung selama lima jam dengan pengamanan ketat.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang-barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Dokumen Diamankan, Penyidikan Berlanjut
Seluruh barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik akan menelusuri alur administrasi pengadaan serta kemungkinan adanya praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam proses tender maupun penunjukan penyedia barang dan jasa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses pengadaan pemerintah daerah yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Kejari Siak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka maupun nilai dugaan kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.( *04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar