Skandal Migor Mengguncang! Hakim Sebut Wilmar Group Singapura Pihak Paling Diuntungkan

Ilustrasi

JAKARTA, RIAUKU.COM - Langit hukum Indonesia kembali bergetar saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pihak yang dianggap paling diuntungkan dalam skandal suap perkara minyak goreng. Perusahaan raksasa agribisnis internasional, Wilmar Group yang berbasis di Singapura, disebut mendapat manfaat dari praktik korupsi tersebut.

Pernyataan itu muncul saat majelis hakim membacakan putusan terhadap pengacara Marcella Santoso dalam perkara suap hakim terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kasus tersebut sebelumnya menyeret sejumlah korporasi besar di industri minyak goreng.

Hakim menilai praktik suap dalam perkara ini bukan sekadar kejahatan biasa. Skema tersebut digambarkan memiliki karakter korupsi besar berskala global yang melibatkan kepentingan korporasi lintas negara.

Hakim Soroti Peran Wilmar Group

Hakim anggota Andi Saputra menegaskan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik suap tersebut berasal dari luar negeri. Menurut majelis hakim, perusahaan yang disebut mendapat manfaat ialah Wilmar Group yang berkantor pusat di Singapura.

“Pihak yang diuntungkan dari proses suap ini adalah perusahaan di luar negeri, yaitu Wilmar Group di Singapura. Kasus ini memiliki karakter grand corruption,” kata Andi Saputra saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2026.

Majelis hakim menggambarkan pola kejahatan tersebut melibatkan perusahaan yang memiliki kepentingan ekonomi di Indonesia, namun kendali operasional berada di luar yurisdiksi nasional. Pola seperti ini dinilai berpotensi menghindari penegakan hukum di dalam negeri.

Menurut hakim, nilai suap dalam perkara tersebut juga sangat besar. Total uang suap yang terungkap mencapai sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat atau puluhan miliar rupiah.

Hakim menilai dampak kasus ini sangat serius. Praktik suap tersebut berkaitan dengan perkara korupsi ekspor minyak goreng bernilai lebih dari Rp10 triliun.

“Kesalahan terdakwa sangat luar biasa besar karena merusak sistem hukum dalam perkara korupsi bernilai sangat besar,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menyinggung dampak luas perkara ini terhadap citra Indonesia di mata dunia. Kasus tersebut disebut ikut memperburuk skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan perkara suap hakim CPO dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa .jpg

Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama, mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Efendi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Syafei terbukti membantu praktik suap yang dilakukan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara korporasi minyak goreng. Perannya terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim Efendi saat membacakan amar putusan.

Meski divonis bersalah membantu suap, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang. Dakwaan terkait TPPU terhadap dirinya dinilai tidak terbukti.

Hakim menjelaskan Syafei memiliki tiga peran penting dalam skema tersebut. Ia disebut menjadi penghubung antara pihak korporasi minyak goreng dan pengacara Marcella Santoso.

Marcella Santoso saat duduk di bangku pengunjung sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri.jpg

Selain itu, Syafei juga disebut memberi informasi mengenai ketersediaan dana suap sekitar Rp20 miliar kepada Marcella. Ia juga menjadi perantara komunikasi antara pihak perusahaan dan pihak pengacara. “Peran terdakwa menjadi penghubung antara Wilmar Group dan saksi Marcella Santoso,” ujar hakim.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur membantu tindak pidana suap. Syafei akhirnya dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan terpisah, Marcella Santoso bersama beberapa pihak lain diduga terlibat dalam pemberian suap sekitar Rp40 miliar kepada hakim. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi minyak goreng besar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling besar yang mengguncang sektor industri minyak goreng di Indonesia. Persidangan juga membuka jaringan kepentingan yang melibatkan pengacara, perantara, hingga pihak korporasi besar.

Majelis hakim menilai perkara tersebut mencerminkan praktik korupsi kompleks yang melibatkan kepentingan bisnis global. Putusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba memanipulasi proses hukum demi kepentingan korporasi. *01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.