Korupsi KUR Rp1,9 M di Pekanbaru Terbongkar! Empat Orang Langsung Dijebloskan ke Penjara

Empat tersangka kasus korupsi dana KUR salah satu bank BUMN ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa, 3 Maret 2026. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM  –  Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki fase penting. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi pada 2023. Para tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Niky Junismero menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti. Empat orang tersebut berinisial IRH, AR, FSS, dan AM. Mereka memiliki peran berbeda dalam proses pencairan kredit yang bermasalah.

“Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” ujar Mey Ziko, Selasa, 3 Maret 2026.

IRH diketahui merupakan mantri bank yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi kredit. AR berperan sebagai calo yang mencari debitur untuk pengajuan KUR. FSS dan AM diduga sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.

Kejaksaan menilai praktik tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan program KUR. Kredit yang seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro justru disalurkan kepada pihak yang tidak memiliki usaha aktif. Penyimpangan ini menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai dugaan korupsi dalam penyaluran kredit.

BUMN.jpg

Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Kasus ini bermula pada 2023 ketika bank BUMN Cabang Pekanbaru menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur. Setiap debitur memperoleh plafon kredit hingga Rp100 juta. Program tersebut ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil agar memperoleh akses permodalan.

Namun penyidikan menemukan banyak debitur tidak memiliki usaha sebagaimana syarat penerima KUR. Persetujuan kredit tetap diberikan meski tidak ada verifikasi lapangan yang memadai. Proses administrasi hanya mengandalkan dokumen identitas pribadi.

“Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya didasarkan pada dokumen identitas tanpa verifikasi usaha secara menyeluruh,” kata Mey Ziko.

Fasilitas kredit kemudian dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch atau TOB dari Unit Djuanda ke Unit Rumbai. Pemindahan dilakukan mengikuti alamat domisili debitur. Setelah kredit berjalan, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan meningkat drastis.

Audit internal dari Satuan Pengawas Internal bank pusat dilakukan pada Juli 2023. Hasil audit menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persetujuan kredit. Indikasi perbuatan melawan hukum mulai terungkap setelah pemeriksaan dokumen dan transaksi.

“Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara atau keuangan bank BUMN diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar,” ujar Mey Ziko.

Penyidik Dalami Aliran Dana dan Peran Tersangka

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik mendalami aliran dana kredit serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi dan analisis dokumen perbankan terus dilakukan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pasal alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara hingga puluhan tahun. Penyidik menilai tindakan para tersangka merugikan sistem penyaluran kredit bagi pelaku usaha kecil.

“Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Mey Ziko.

Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Satu tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru. Kejaksaan memastikan perkara ini akan dibawa hingga ke persidangan.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.