850 Ribu Driver Online Dapat Bonus Lebaran, Nilainya Tembus Rp220 Miliar!

Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026). (antarafoto.com)

JAKARTA, RIAUKU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Aturan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian luas di kalangan pekerja transportasi digital.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah mendorong perusahaan aplikasi memberi bonus kepada para mitra pengemudi dan kurir. BHR dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan itu juga diharapkan meningkatkan semangat kerja para pengemudi.

“Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya keagamaan kepada para mitra pengemudi dan kurir,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia serta pimpinan perusahaan aplikasi transportasi digital. Pemerintah daerah diminta ikut memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

Driver ojol.jpg

Besaran Bonus Minimal 25 Persen Pendapatan

Dalam aturan itu, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang tercatat secara resmi sebagai mitra perusahaan aplikasi. Syarat utama, mitra aktif dalam sistem perusahaan selama 12 bulan terakhir. Data aktivitas menjadi dasar penghitungan bonus.

Bonus dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir. Perusahaan aplikasi juga diminta membuka perhitungan bonus secara transparan.

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.

Pembayaran bonus mengikuti jadwal yang hampir sama dengan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja formal. BHR harus diterima pengemudi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah juga mendorong perusahaan membayar lebih cepat agar para mitra bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Ratusan Ribu Mitra Ojol Jadi Penerima

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan jumlah penerima bonus mencapai sekitar 850 ribu pengemudi ojek online. Nilai total bonus diperkirakan mencapai Rp220 miliar. Angka ini mencerminkan peningkatan perhatian terhadap sektor ekonomi digital.

Perusahaan aplikasi besar seperti GoTo dan Grab disebut menyiapkan dana agregat sekitar Rp100 hingga Rp110 miliar. Dana tersebut dibagikan kepada sekitar 400 ribu mitra di masing-masing platform. Jumlah itu meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Perusahaan aplikasi lain juga ikut menyalurkan bonus kepada para pengemudi. Platform Maxim menargetkan sekitar 51 ribu mitra produktif sebagai penerima BHR pada 2026. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar seribu penerima.

Sementara itu, platform inDrive menyatakan komitmen memberi bonus kepada sekitar 500 pengemudi. Kebijakan tersebut menambah daftar perusahaan aplikasi yang ikut menjalankan imbauan pemerintah. Dukungan berbagai platform diharapkan memperluas manfaat bagi pekerja transportasi digital.

Pemerintah menegaskan pemberian BHR tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan. Mitra pengemudi tetap memperoleh berbagai dukungan dari perusahaan aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan ini, pengemudi dan kurir online mendapat tambahan penghasilan menjelang hari raya.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.