Iuran BPJS Segera Disesuaikan? Pemerintah Pastikan Rakyat Miskin Tetap Aman

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA, RIAUKU.COM - Wacana penyesuaian iuran program jaminan kesehatan nasional kembali muncul setelah pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menyampaikan kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada masa mendatang, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Menurut Budi, kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat miskin. Pemerintah telah menanggung iuran peserta dari kelompok ekonomi paling bawah melalui skema bantuan iuran yang selama ini menjadi bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang miskin desil 1 sampai 5 tidak ada pengaruhnya. Iuran mereka dibayarkan pemerintah,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan sistem yang digunakan oleh BPJS Kesehatan mengacu pada prinsip asuransi sosial. Skema tersebut menekankan mekanisme subsidi silang antara peserta yang memiliki kemampuan ekonomi dengan peserta yang kurang mampu.

“Konsepnya asuransi sosial. Peserta yang lebih mampu ikut menopang pembiayaan peserta yang kurang mampu. Mekanismenya mirip pajak,” ujarnya.

Budi menilai pendekatan tersebut penting agar sistem jaminan kesehatan tetap berjalan berkelanjutan. Tanpa dukungan peserta yang lebih mampu, beban pembiayaan layanan kesehatan nasional akan semakin berat.

BPJS Kesehatan.jpg

Skema Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, sistem pembayaran dibagi berdasarkan kategori kepesertaan dan status pekerjaan.

Kelompok pertama adalah peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta kategori ini merupakan masyarakat miskin yang seluruh iurannya dibayar pemerintah. Program ini menjadi jaring pengaman utama bagi warga yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri.

Kategori berikutnya adalah pekerja penerima upah yang bekerja pada instansi pemerintah. Peserta dari kelompok pegawai negeri, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.

Dari jumlah tersebut, empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta. Skema yang sama juga berlaku bagi pekerja penerima upah di sektor swasta, termasuk perusahaan BUMN maupun BUMD.

Untuk keluarga tambahan peserta pekerja, seperti anak keempat dan seterusnya atau anggota keluarga lain, iuran ditetapkan sebesar satu persen dari gaji per orang setiap bulan. Pembayaran tambahan ini ditanggung langsung oleh pekerja penerima upah.

Sementara bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, iuran dibagi berdasarkan kelas layanan rawat inap. Peserta kelas III membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

Peserta kelas II dikenai iuran Rp100 ribu per bulan. Adapun peserta kelas I membayar iuran sebesar Rp150 ribu setiap bulan untuk mendapatkan layanan ruang perawatan kelas I.

Selain itu, pemerintah juga menanggung iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka. Pembayaran iuran kelompok tersebut dihitung sebesar lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Aturan Pembayaran dan Denda Layanan

Dalam ketentuan yang berlaku, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Aturan ini telah menjadi standar sejak program jaminan kesehatan nasional berjalan secara luas di Indonesia.

Pemerintah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 2016. Peserta yang terlambat membayar tidak dikenakan denda selama tidak menggunakan layanan rawat inap setelah status kepesertaan kembali aktif.

Namun sanksi tetap berlaku jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Besaran denda pelayanan dihitung sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. Perhitungan maksimal tunggakan dibatasi hingga 12 bulan.

Jumlah denda tertinggi yang dapat dikenakan kepada peserta mencapai Rp30 juta. Untuk peserta pekerja penerima upah, kewajiban pembayaran denda pelayanan tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Pemerintah menilai sistem tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan pembiayaan layanan kesehatan nasional. Dengan dukungan peserta serta subsidi negara, program jaminan kesehatan diharapkan tetap berjalan stabil dan menjangkau seluruh masyarakat. *01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.