Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar Masih Bergulir, Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 23 Saksi
PEKANBARU,RIAUKU.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).
Proyek yang dikerjakan oleh PT Inhutani IV pada Tahun Anggaran 2019–2021 itu diduga bernilai fantastis, mencapai Rp39 miliar dengan cakupan lahan seluas 4.863 hektare.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Meski telah ditangani tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sejak beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan intensif.
“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), pihak perusahaan, kepala desa, konsultan pengawas, hingga petani dan pekerja lapangan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah ahli juga dilibatkan untuk mengurai dugaan penyimpangan.
Di antaranya ahli teknik geologi, penginderaan jauh, geoinformatika, serta ahli perhitungan kerugian negara (PKN).
Kehadiran para ahli ini dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan rehabilitasi benar-benar sesuai kontrak atau justru terjadi penyimpangan anggaran.
Salah satu tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus ini adalah luasnya area tanam yang harus diverifikasi.
Penyidik harus memadukan verifikasi lapangan dengan analisis citra satelit guna memastikan keberadaan dan kualitas tanaman di ribuan hektare lahan tersebut.
"Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit yang dapat menjangkau hingga ke titik-titik penanaman. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pembuktian,” jelas Zikrullah.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Riau. Dugaan modus yang mencuat adalah praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pelaksanaan program rehabilitasi hutan dan lahan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas Korps Adhyaksa untuk membongkar secara transparan aliran dana proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut serta menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Perkembangan perkara ini dipastikan masih akan terus berlanjut, seiring upaya penyidik menuntaskan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(SON/*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar