Terbongkar! Dua Pencuri Sawit Ditangkap Warga Rokan Hulu, Diduga Bagian Sindikat Lama
PASIRPANGARAIAN, RIAUKU.COM - Keresahan warga Desa Suka Maju terhadap maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akhirnya memuncak pada malam 23 Februari 2026. Sejumlah warga Dusun Batang Samo Hilir memergoki dua pria yang sedang memuat sawit ke sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max. Peristiwa itu langsung memicu aksi penangkapan oleh warga yang sudah lama curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kebun-kebun sekitar.
Dua pria berinisial FP dan MR tidak sempat melarikan diri saat warga mengepung lokasi kebun. Mereka diamankan bersama barang bukti sekitar 550 kilogram tandan buah segar yang diduga hasil curian. Warga juga menyita satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sawit dari kebun tersebut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Penangkapan ini sempat menjadi perhatian masyarakat setempat karena aksi pencurian sawit dianggap semakin sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Banyak petani mengaku mengalami kerugian akibat hilangnya hasil panen mereka.
“Warga sudah sangat resah. Hampir setiap musim panen selalu ada laporan kehilangan sawit dari kebun,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang ikut dalam penangkapan.
Menurut warga, pola pencurian kerap terjadi pada malam hari ketika kebun dalam kondisi sepi. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk memanen sawit secara cepat lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan bak terbuka. Situasi ini membuat para petani khawatir hasil kerja mereka terus menjadi sasaran pencurian.
Dugaan Sindikat Lama Kembali Beroperasi
Penangkapan dua terduga pelaku justru memunculkan fakta yang lebih menarik di tengah masyarakat. Mobil pick up yang digunakan dalam aksi tersebut disebut memiliki kemiripan dengan kendaraan yang pernah diamankan warga Kecamatan Rambah Tengah Utara pada Oktober 2024.
Saat itu, warga mengejar kawanan pencuri sawit yang tertangkap basah mengangkut hasil curian. Para pelaku berhasil melarikan diri, namun satu unit mobil pick up Gran Max hitam ditinggalkan di lokasi. Kendaraan itu ditemukan dengan kondisi ban belakang kanan rusak dan bocor parah.
Kemiripan kendaraan dan pola operasi memunculkan dugaan kuat adanya jaringan lama yang kembali aktif. Warga mulai mempertanyakan apakah kedua peristiwa tersebut memiliki keterkaitan yang sama.
“Jenis kendaraan yang digunakan sangat mirip dengan kasus lama. Polanya juga sama, beroperasi malam hari dan menggunakan pick up,” kata seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka pencurian sawit di wilayah Rokan Hulu tidak lagi sekadar kejahatan biasa. Masyarakat menduga ada kelompok terorganisir yang menjalankan operasi secara sistematis di beberapa desa sekitar.
Kondisi tersebut membuat para petani semakin waspada. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Jaringan
Penasehat hukum korban, Efesus Dewan Marlan Sinaga, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian dengan dugaan pencurian dengan pemberatan. Laporan itu mengacu pada Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia mengapresiasi langkah cepat penyidik yang telah menetapkan satu tersangka serta melakukan penahanan. Namun menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
“Tidak mungkin mereka bergerak tanpa komando. Kami berharap penyidik mengungkap siapa aktor intelektual di balik pencurian ini,” ujar Efesus.
Ia juga meminta kepolisian menelusuri kepemilikan mobil yang digunakan para pelaku. Kendaraan tersebut diduga pernah muncul dalam beberapa kasus pencurian sawit di wilayah Rambah dan sekitarnya.
Selain itu, muncul temuan lain yang menarik perhatian. Saat diamankan warga, salah satu terduga pelaku diduga menyimpan narkoba di dalam kotak rokok yang berada di sakunya.
“Jika ada indikasi tindak pidana lain, penyidik perlu mengusutnya secara menyeluruh. Kasus ini jangan berhenti pada pencurian sawit saja,” katanya.
Warga Desa Suka Maju kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap kepolisian mampu membongkar kemungkinan jaringan pencurian sawit yang lebih besar di wilayah Rokan Hulu.
Jika pola kejahatan ini tidak segera diputus, para petani khawatir kebun mereka akan terus menjadi sasaran empuk para pelaku. Penanganan yang tegas dianggap penting agar rasa aman kembali dan aktivitas pertanian dapat berjalan tanpa bayang-bayang pencurian.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar