Drama Sengketa Tanah Tol! Tiga Hakim Dipindah, Kuasa Hukum Minta Komisi Yudisial Turun Tangan
PEKANBARU, RIAUKU.COM — Persidangan sengketa tanah pengadaan jalan tol di Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak menjadi sorotan setelah tiga hakim yang memeriksa perkara itu dimutasi ke luar daerah. Perpindahan tersebut terjadi ketika proses sidang masih berjalan, memunculkan perhatian dari kuasa hukum pihak yang berperkara serta publik yang mengikuti jalannya perkara.
Mutasi hakim terjadi di tengah polemik sengketa lahan yang melibatkan keluarga seorang lansia bernama Hasni. Perkara tersebut berkaitan dengan mekanisme ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Riau.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- 29 Hektar Lahan di Pekanbaru dan Sekitarnya Terbakar Akibat Cuaca Panas
Kuasa hukum keluarga Hasni juga menyoroti delapan penetapan konsinyasi yang dianggap bermasalah. Mereka meminta pengawasan dari lembaga pengawas peradilan agar proses persidangan berjalan transparan dan adil.
Mutasi Hakim di Tengah Persidangan
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan adanya mutasi terhadap tiga hakim yang sebelumnya bertugas di pengadilan tersebut. Perpindahan jabatan dilakukan sebagai bagian dari rotasi rutin di lingkungan peradilan.
Menurut Jonson, salah satu hakim yang dimutasi adalah Dedy. Ia dipindahkan ke Bengkulu dan akan menjalankan tugas sebagai hakim fungsional di wilayah tersebut.“Betul, ada tiga hakim yang dimutasi. Hakim Dedy dipindahkan,” ujar Jonson saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Selasa, 3 Maret 2026.
Selain Dedy, dua hakim lain juga mendapat penugasan baru. Sugeng Harsoyo dimutasi ke Surabaya, sementara Futrizal Yanto dipindahkan ke Padang, Sumatera Barat.
Jonson menjelaskan rotasi tersebut merupakan kebijakan rutin dalam sistem peradilan. Mutasi dilakukan untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus penyegaran di lingkungan kerja hakim. “Mutasi ini hal yang biasa. Rata-rata dua sampai tiga tahun memang dilakukan penyegaran,” kata Jonson.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Pekanbaru juga akan menerima hakim baru sebagai pengganti. Namun proses kedatangan pejabat baru masih menunggu surat keputusan resmi dari Mahkamah Agung.
Menurut Jonson, hakim baru biasanya mulai bertugas sekitar dua hingga tiga minggu setelah surat keputusan diterima. Perkiraan paling cepat, penugasan baru dapat dimulai pada awal April setelah masa libur Lebaran.
“Hakim yang baru resmi bertugas setelah menerima SK. Biasanya sekitar dua sampai tiga minggu sejak SK diterima,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Delapan Konsinyasi
Di tengah proses mutasi hakim, kuasa hukum Elsih Rahmayani, anak dari Hasni, juga mengambil langkah hukum lain. Ia mengajukan permohonan perhatian kepada Komisi Yudisial terkait jalannya persidangan sengketa tanah tersebut.
Kuasa hukum mengaku telah menerima panggilan dari Komisi Yudisial Penghubung Riau. Panggilan tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Ya, benar saya dipanggil Komisi Yudisial. Ada beberapa dokumen yang diminta untuk dilengkapi,” ujar kuasa hukum Elsih.
Ia berharap Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap jalannya sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langkah ini diharapkan menjaga proses persidangan berlangsung objektif.
“Kami meminta pemantauan sidang yang fair dan adil terhadap perkara sengketa tanah pengadaan tol yang saat ini bergulir di PN Pekanbaru,” katanya.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyoroti delapan penetapan konsinyasi yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang ganti rugi ke pengadilan ketika terjadi sengketa kepemilikan tanah.
Ia menilai sejumlah penetapan konsinyasi dalam perkara itu mengandung kekeliruan. Menurutnya, ada indikasi cacat hukum dalam proses penetapan tersebut.
“Kami menilai ada upaya merampas hak nenek Hasni oleh mafia tanah. Delapan penetapan konsinyasi itu menurut kami keliru dan cacat hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi lahan. Ia melihat persoalan tersebut menyangkut perlindungan hak warga yang lahannya terdampak proyek pembangunan infrastruktur.
Harapan Pengawasan Peradilan
Kasus sengketa tanah ini kini menarik perhatian berbagai pihak. Proyek pembangunan jalan tol yang melintasi sejumlah wilayah di Riau memerlukan pembebasan lahan dalam skala besar.
Dalam proses tersebut, mekanisme konsinyasi kerap digunakan jika terjadi perbedaan pendapat mengenai pihak yang berhak menerima ganti rugi. Pengadilan kemudian menjadi tempat penitipan uang ganti rugi hingga sengketa selesai.
Kuasa hukum keluarga Hasni berharap lembaga pengawas peradilan memberi perhatian terhadap perkara ini. Ia menilai pengawasan eksternal penting untuk memastikan proses persidangan berjalan objektif.
“Harapan kami, Komisi Yudisial dapat memberi perhatian kepada majelis hakim agar perkara ini diperiksa secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut dia, keluarga Hasni akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang dipersengketakan. Upaya hukum akan ditempuh hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas. “Kami akan menempuh segala upaya hukum demi keadilan nenek Hasni,” kata kuasa hukum tersebut.
Perkara sengketa tanah ini masih berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Publik kini menunggu kelanjutan sidang serta perkembangan penyidikan terkait dugaan kekeliruan dalam penetapan konsinyasi yang menjadi inti polemik perkara tersebut. *01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar