Penyidikan Dugaan Korupsi Program Rehabilitasi Hutan di Rohul Masih Berlanjut
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Dugaan korupsi proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Rokan Hulu terus diselidiki Kejaksaan Tinggi Riau. Penyidik memeriksa puluhan saksi, menelaah data satelit, serta menelusuri realisasi penanaman di lahan ribuan hektare yang kini berada dalam sorotan hukum.
Kasus yang berkaitan dengan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan Agroforestry Desa Cipang Kiri Hulu itu telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 oleh PT Inhutani IV.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Meski proses penyidikan berjalan cukup lama, hingga awal Maret 2026 penyidik belum menetapkan tersangka. Aparat penegak hukum masih berfokus memperkuat alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menjelaskan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan ahli.
“Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” kata Zikrullah di Pekanbaru, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut dia, setidaknya 23 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program rehabilitasi hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Para saksi berasal dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, pihak PT Inhutani IV, aparatur desa, konsultan pengawas, petani, hingga pekerja lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memetakan proses pelaksanaan proyek sejak tahap perencanaan hingga realisasi di lapangan.
Selain saksi, penyidik juga memanggil sejumlah ahli untuk memberikan pendapat profesional. Keterangan ahli diperlukan untuk memperjelas aspek teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan.
Para ahli yang dilibatkan meliputi ahli teknik geologi, ahli penginderaan jauh, ahli geoinformatika, serta ahli penghitungan kerugian negara. Analisis mereka menjadi dasar penting dalam menguji kesesuaian antara laporan kegiatan dan kondisi lapangan.
“Pendapat ahli sangat dibutuhkan agar konstruksi hukum yang dibangun penyidik memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujar Zikrullah.

Tantangan Verifikasi Ribuan Hektare Lahan
Salah satu kendala utama penyidikan terletak pada luasnya areal rehabilitasi hutan yang menjadi objek pemeriksaan. Program RHL tersebut mencakup lahan seluas 4.863 hektare di wilayah Desa Cipang Kiri Hulu.
Verifikasi kegiatan penanaman di area seluas itu memerlukan metode khusus. Penyidik tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi.
Teknologi citra satelit digunakan untuk memetakan titik-titik penanaman. Metode ini membantu memastikan apakah kegiatan rehabilitasi benar-benar dilakukan sesuai rencana atau hanya tercatat dalam laporan administratif.
“Areal penanaman kembali cukup luas sehingga membutuhkan citra satelit untuk menjangkau titik-titik penanaman secara akurat,” kata Zikrullah.
Analisis berbasis teknologi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik berupaya menilai kesesuaian antara data administrasi proyek dengan kondisi riil di lapangan.
Proses ini memerlukan waktu cukup panjang. Penyidik harus memeriksa satu per satu area yang masuk dalam program rehabilitasi hutan.
Sorotan Publik terhadap Proyek RHL
Kasus ini sejak awal menarik perhatian masyarakat. Program rehabilitasi hutan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dianggap memiliki peran penting dalam pemulihan ekosistem di daerah aliran sungai.
Namun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya memunculkan kritik dan desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara tuntas. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut tidak berjalan optimal di lapangan.
Program RHL sebenarnya dirancang untuk memulihkan kawasan hutan yang mengalami degradasi. Melalui pola agroforestry, masyarakat setempat diharapkan terlibat dalam penanaman pohon sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.
Di atas kertas, proyek ini memiliki tujuan ekologis dan sosial yang besar. Penanaman kembali hutan diharapkan memperbaiki kualitas tanah, menjaga sumber air, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.
Namun dugaan penyimpangan anggaran membuat program tersebut berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum. Salah satu dugaan yang mencuat adalah praktik penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
Hingga kini Kejaksaan Tinggi Riau masih melanjutkan proses penyidikan. Aparat berupaya mengumpulkan bukti secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Penyidik juga belum menetapkan batas waktu penyelesaian perkara. Proses pembuktian dianggap memerlukan ketelitian mengingat luasnya lahan serta banyaknya pihak yang terlibat. “Penyidik memaksimalkan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut,” kata Zikrullah.
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati. Penyidik ingin memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi sebelum menetapkan tersangka.
“Untuk target waktu penyelesaian belum dapat ditentukan karena berkaitan dengan luasnya lahan yang harus diverifikasi,” ujarnya.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap. Aparat penegak hukum menilai kasus ini penting mengingat nilai proyek yang besar serta dampaknya terhadap pengelolaan lingkungan.
Penyelidikan yang sedang berlangsung menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor kehutanan. Bagi masyarakat, kejelasan perkara ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus memastikan program rehabilitasi hutan berjalan sesuai tujuan awalnya. *son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar