Tembakan di Hutan Pelalawan! Gading Gajah Dijadikan Pipa Rokok di Jawa
PEKANBARU, RIAUKU.COM — Dua tembakan memecah sunyi hutan akasia di Pelalawan pada 25 Januari 2026. Seekor Gajah Sumatera tumbang dengan luka di kepala. Beberapa hari kemudian gadingnya mengalir lintas provinsi, berakhir sebagai pipa rokok mahal di Jawa.
Peristiwa itu bermula di kawasan hutan akasia Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seorang pelaku berinisial AN, kini masuk daftar pencarian orang, diduga menembak gajah Sumatera jantan menggunakan senjata api rakitan. Dua peluru dilepaskan tepat ke bagian kepala.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Lima jam setelah gajah tumbang, pelaku lain datang ke lokasi. RA memotong kepala gajah menggunakan kapak dan pisau. Gading seberat sekitar 7,6 kilogram diambil lalu diserahkan kepada FA untuk dipasarkan.
Kasus tersebut kemudian membuka tabir perdagangan ilegal gading gajah yang selama ini bergerak diam-diam. Penyidikan Kepolisian Daerah Riau mengungkap jaringan pelaku dari hutan Pelalawan hingga kota-kota besar di Pulau Jawa.
Rantai Perdagangan Gading dari Hutan ke Kota
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan perjalanan gading gajah berlangsung cepat dan terorganisir. Jalur perdagangan memanfaatkan transportasi darat, udara, hingga kereta api. Setiap tahap melibatkan pelaku berbeda.
“Perjalanan gading ini sangat terorganisir dan memanfaatkan jalur domestik lintas provinsi,” ujar Ade Kuncoro Ridwan saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Dua hari setelah gajah ditembak, transaksi pertama terjadi di Kecamatan Pangkalan Lesung. FA membeli gading dari pelaku lapangan dengan harga Rp30 juta. Ia kemudian memotong gading menjadi empat bagian di halaman rumah untuk menyamarkan asal barang.
Setelah dipotong, gading dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan melalui jasa travel atas arahan HY yang bertindak sebagai perantara. Dari transaksi itu FA menerima pembayaran Rp76 juta.
Beberapa hari kemudian gading kembali berpindah tangan. Pada 29 Januari 2026, HY menawarkan gading kepada AR dengan harga hampir Rp95 juta. AB kemudian diminta mengirim barang tersebut melalui kargo Bandara Minangkabau menuju Jakarta.
Di ibu kota, paket gading diterima seorang saksi berinisial TI. Barang itu lalu dikirim kembali menggunakan kereta api menuju Surabaya. Jalur distribusi tersebut menunjukkan pola perdagangan yang memanfaatkan berbagai moda transportasi.
Setibanya di Surabaya, gading diterima AC dan dibawa ke rumah FS. Di lokasi ini dilakukan pemeriksaan kualitas atau quality control. Para pelaku menimbang, mengukur, serta mendokumentasikan gading melalui foto dan video.
“Barang kemudian dikirim lagi ke ME di Jakarta. Harga meningkat menjadi Rp117.645.000,” kata Ade.
Dari Kudus hingga Sukoharjo
Perjalanan gading belum berhenti di Jakarta. Tiga hari kemudian, ME membawa barang tersebut menuju Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Di sana gading diserahkan kepada SA dengan harga lebih tinggi.
Nilai transaksi mencapai Rp125.235.000. ME juga memberikan komisi kepada SA sebagai imbalan atas bantuan dalam transaksi tersebut. “ME memberikan komisi sekitar Rp900 ribu kepada SA,” ujar Ade.
Rantai distribusi terus bergerak. Pada malam 6 Februari 2026, gading dibawa dari Kudus menuju Sukoharjo. Barang itu diserahkan kepada S di Kecamatan Baki sebelum diteruskan ke HA di Kecamatan Manang.
Setiap perpindahan tangan meningkatkan nilai jual. Perdagangan ini memperlihatkan pola bisnis gelap yang menguntungkan bagi para pelaku di setiap tingkat jaringan.
Puncak perjalanan terjadi pada 7 Februari 2026. Gading akhirnya sampai di tangan RB yang kini berstatus buron di Kota Surakarta. Di tempat tersebut gading tidak lagi dijual utuh.
RB mengolah gading menjadi pipa rokok berbahan gading. Produk kerajinan tersebut memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.“HA mengambil uang tunai Rp129 juta dari RB. Sebagian diserahkan kepada S, sementara sisanya menjadi keuntungan pribadi,” kata Ade.
Dari Nyawa Gajah menjadi Pipa Rokok
Babak akhir perjalanan gading terjadi pada 19 Februari 2026. HA mengambil sepuluh pipa rokok berbahan gading dari rumah RB di Surakarta. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada S.
Transaksi dilakukan di kawasan Jalan Veteran, Kota Surakarta. Nilai penjualan mencapai sekitar Rp10,7 juta dengan sistem pembayaran bertahap.
Kisah ini menunjukkan ironi besar dalam perdagangan satwa liar. Nyawa seekor gajah yang tak ternilai berakhir sebagai potongan kerajinan kecil bernilai ratusan ribu rupiah per batang.
Kasus ini terungkap setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Saat ditemukan, kondisi tubuh gajah sudah membusuk. Kepalanya terpisah dan gading tidak ada.
Sindikat Perburuan yang Berulang
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menilai pembunuhan gajah bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia menyebut perburuan tersebut sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem hutan.
“Gajah bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga keseimbangan ekosistem. Ketika gajah dibunuh demi keuntungan ekonomi, rantai kehidupan ikut rusak,” ujar Herry.
Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Sejak 2024 hingga 2025 aparat menemukan sedikitnya delapan kasus pembunuhan gajah dengan pola serupa.
Empat kasus terjadi pada 2024 dan empat lainnya pada 2025. Dalam penyisiran ulang di sejumlah lokasi, petugas menemukan sisa tulang belulang gajah yang diduga korban perburuan sebelumnya. “Artinya sindikat ini bekerja secara sistematis dan berulang,” kata Herry.
Penyidikan dilakukan melalui berbagai tahapan. Tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara, nekropsi bangkai gajah, analisis forensik, serta pelacakan jaringan menggunakan teknologi intelijen.
Sekitar 40 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Hingga kini polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang. “Ini pertama kalinya jaringan perburuan gajah di Riau berhasil diungkap dari hulu sampai hilir,” ujar Herry.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Riau memperkuat patroli terpadu di kawasan rawan perburuan. Kegiatan tersebut melibatkan TNI, pemerintah daerah, BBKSDA Riau, serta Balai Taman Nasional Tesso Nilo.
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita. Hutan harus dijaga, satwa harus dilindungi, dan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” kata Herry. *01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar