Kepala Gajah Terpenggal di Tesso Nilo, Polisi Bongkar Jaringan Gading hingga Jawa!

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Plt Gubernur Riau SF Harianto, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melihat barang bukti sendikat perburuan gajah di Mapolda Riau, Selasa, 3 Maret 2026. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM – Bangkai seekor Gajah Sumatera jantan ditemukan membusuk di hutan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kepalanya terpenggal, gading raib, menyisakan luka mendalam bagi konservasi satwa. Polisi bergerak cepat, membongkar jaringan perdagangan gading lintas provinsi dan menangkap 15 orang tersangka.

Penemuan bangkai gajah tersebut terjadi di kawasan Blok C99, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 2 Februari 2026. Satwa dilindungi berusia sekitar 40 tahun itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kepalanya terpisah dari tubuh dan kedua gading hilang.

Kasus ini kemudian membuka tabir perburuan liar yang terorganisasi. Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan rantai perdagangan gading yang menjalar dari hutan Tesso Nilo hingga berbagai kota di Pulau Jawa.

Awal Terungkapnya Jaringan Perburuan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan penyidikan dimulai dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan forensik terhadap bangkai gajah. Tim dokter hewan melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat kematian akibat luka tembak di bagian kepala.

Serpihan logam jenis tembaga ditemukan di tengkorak gajah. Temuan tersebut menguatkan dugaan penggunaan senjata api rakitan oleh para pemburu. Bukti ini menjadi titik awal pengembangan penyidikan secara ilmiah.

“Dari hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap jaringan dari pemburu di lapangan hingga penadah dan perantara di luar daerah,” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (3/3/2026).

Pengungkapan ini juga mendapat perhatian dari Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddison Isir menegaskan pengusutan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyebut kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi satwa liar dilindungi.

“Pengungkapan dilakukan berbasis pembuktian ilmiah. Kami telah mengamankan 15 tersangka dan tiga orang masuk daftar pencarian orang,” kata Johnny.

Perburuan Gajah hingga Perdagangan Gading

Berdasarkan hasil penyidikan, AN yang kini masuk daftar pencarian orang diduga menjadi penembak utama. Ia menembak gajah sebanyak dua kali pada 25 Januari 2026. Setelah gajah tumbang, RA (31) memotong kepala dan mengambil gading.

Berat gading yang diambil mencapai sekitar 7,6 kilogram. Dari hutan Ukui, gading tersebut mulai bergerak melalui jaringan distribusi yang cukup panjang. Barang bernilai tinggi itu berpindah tangan dari satu perantara ke perantara lain.

Rantai perdagangan dimulai dari Pelalawan menuju Padang. Dari sana, gading dikirim ke Surabaya, Jakarta, Kudus, hingga Solo. Nilai jualnya melonjak drastis sepanjang jalur perdagangan.

“Di tingkat pemburu harga sekitar Rp30 juta. Setelah berpindah tangan melalui jaringan perantara, nilainya bisa mencapai Rp125 juta,” ujar Ade.

Sebagian gading bahkan tidak dijual dalam bentuk utuh. Para pelaku mengolahnya menjadi produk kerajinan seperti pipa rokok berbahan gading. Produk tersebut kemudian dipasarkan kembali melalui jaringan perdagangan tersendiri.

Jaringan Pelaku Lintas Provinsi

Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari pemburu, pemotong kepala gajah, penjual senjata api, kurir hingga penadah.

Untuk wilayah Riau, tersangka yang diamankan antara lain RA (31) sebagai pemotong kepala gajah dan pemilik senjata api rakitan. JM (44) berperan sebagai penembak, sementara SM (41) menjadi penunjuk jalan sekaligus pemilik senjata api. FA (62) bertindak sebagai pemodal dan penadah.

Selain itu terdapat HY (74) sebagai perantara transaksi, AB (56) kurir pengiriman, LK (43) penjual senjata api, serta SL (43) perantara jual beli senjata. Jaringan tersebut kemudian terhubung dengan pelaku lain di luar daerah.

Di Surabaya, polisi menangkap AR (39) dan AC (40) yang berperan sebagai perantara perdagangan gading. FS (43) juga diamankan sebagai pemodal sekaligus penadah. Dari jaringan tersebut polisi menemukan keterkaitan dengan perdagangan satwa lain.

Pelaku lain ditangkap di beberapa kota berbeda. ME (49) diamankan di Jakarta, SA (39) di Kudus, serta S (47) dan HA (42) di Sukoharjo. Mereka berperan sebagai perantara sekaligus penjual pipa rokok berbahan gading.

Sementara itu tiga orang masih buron. Mereka adalah AN dan GL yang diduga sebagai penembak, serta RB yang berperan sebagai penadah dan pengolah gading.

Bukti Kejahatan dan Ancaman Ekosistem

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, serta 63 pipa rokok berbahan gading. Penyidik juga menemukan 140 kilogram sisik trenggiling dan 12 taring harimau.

Temuan tersebut menunjukkan jaringan ini tidak hanya memperdagangkan gading gajah. Mereka juga terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi lainnya. Dokumen pengiriman turut diamankan untuk menelusuri alur distribusi barang.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menilai pembunuhan gajah bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menegaskan peristiwa ini merupakan ancaman serius bagi kelestarian ekosistem.

“Gajah bukan hanya satwa liar. Ia penjaga keseimbangan ekosistem hutan. Ketika satu gajah mati, ekosistem ikut terganggu,” kata Herry.

Penyidik juga menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan. Sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. Pola kejadian menunjukkan aktivitas perburuan dilakukan secara sistematis.

“Pada 2024 ada empat kasus gajah ditembak. Tahun 2025 juga empat kasus dengan pola serupa. Artinya ini jaringan yang telah lama beroperasi,” ujar Herry.

Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Polisi telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam proses penyidikan. Analisis teknologi intelijen digunakan untuk memetakan jaringan pelaku serta alur perdagangan gading. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan hingga ke tingkat pemodal.

Menurut Herry, pengungkapan ini menjadi yang pertama dilakukan secara komprehensif. Penyidikan berhasil menelusuri jaringan perburuan dari pemburu di lapangan hingga perantara perdagangan di berbagai kota.

“Baru kali ini kita berhasil mengungkap jaringan perburuan gajah dari hulu hingga hilir. Ini hasil kerja tim gabungan dan penyelidikan yang mendalam,” ujarnya.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar. Informasi dari warga dinilai sangat penting untuk mencegah perburuan maupun perdagangan ilegal.

“Perlindungan satwa liar membutuhkan partisipasi semua pihak. Masyarakat diharapkan melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi,” kata Johnny.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia. Penegakan hukum diharapkan mampu menekan perburuan gajah serta memulihkan ekosistem hutan yang menjadi habitat alami mereka.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.