Jaringan Pemburu Gading di TNTN Dibongkar, 15 Tersangka Diringkus dan 3 DPO Diburu

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan perburuan liar gading gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebanyak 15 orang telah diringkus, sementara tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya seekor Gajah Sumatera jantan dalam kondisi mengenaskan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Senin (02/02/2026). Saat ditemukan, bangkai satwa dilindungi itu sudah membusuk dengan kondisi kepala terputus, gading hilang, serta bagian dahi, mata, dan belalai rusak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melindungi satwa liar yang dilindungi negara.

“Polda Riau telah mengamankan 15 tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Irjen Johnny di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian Gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKSDA Riau dan Polda Riau untuk menuntaskan jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

“Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Dengan sinergitas yang sangat luar biasa, telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Delapan orang di antaranya di Riau dan tujuh lainnya dari luar Riau, serta tiga DPO,” kata Raja Juli.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pemotong kepala gajah, penyuplai amunisi, penadah dan pembeli gading, perantara transaksi, kurir, hingga pemodal.

RA disebut sebagai eksekutor, sementara CN berperan sebagai penembak. SM dan FA bertindak sebagai penadah gading sekaligus penyuplai amunisi. HY menjadi penadah dan perantara transaksi, AB sebagai kurir, LK sebagai penjual senjata api kepada RA, serta SL sebagai perantara jual beli senjata api.

Pengembangan kasus juga menjangkau luar daerah. Di Surabaya, polisi mengamankan AR dan AC sebagai perantara perdagangan gading. FS diduga sebagai pemodal sekaligus penadah gading dan pemilik sisik trenggiling. ME berperan sebagai perantara transaksi di Jakarta. SA diamankan di Kudus, S di Sukoharjo sebagai perantara gading, dan HA sebagai perantara gading serta pipa rokok berbahan gading.

Adapun tiga tersangka yang masih buron yakni AN dan GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading.

“Saya menghimbau kejadian brutal ini adalah yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan, maksimum 15 tahun. Negara akan hadir untuk melindungi satwa liar kita,” tegasnya.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kementerian Kehutanan berencana memberikan penghargaan kepada Polda Riau sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(son) 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.