Barang Bukti Narkotika Januari–Februari 2026 Dimusnahkan di Mapolda Riau

Petugas dari Laboratorium Forensik memeriksa barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM -  Sebanyak 1,7 kilogram sabu dimusnahkan di Markas Polda Riau, Selasa pagi, menandai akhir perjalanan barang haram yang disita dari 10 tersangka narkotika dalam dua bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru pada 3 Maret 2026. Selain sabu, polisi juga menghancurkan 2,83 kilogram ganja, 97 butir ekstasi, dan 90 butir pil Happy Five. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Barang bukti itu lebih dulu diuji oleh Bidang Laboratorium Forensik sebelum dimusnahkan. Sejumlah wartawan menyaksikan proses tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi. Narkotika dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira melalui Kabag Opsnal Yohannes MT Sagala menegaskan prosedur pemusnahan mengikuti aturan hukum. “Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa. Ini kewajiban agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak melebihi batas waktu penyimpanan,” ujar Sagala.

Sepuluh tersangka yang diamankan dalam perkara ini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman berkisar lima hingga 20 tahun penjara.

Pemusnahan barang bukti2.jpg

Transparansi dan Komitmen Penegakan Hukum

Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolda Riau dengan pengawasan ketat. Sabu dan pil dihancurkan menggunakan alat khusus, sedangkan ganja dibakar hingga tak tersisa. Aparat memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah.

Kabid Humas Polda Riau melalui Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir menyebut pengungkapan ini hasil kerja kolektif jajaran reserse narkoba. “Keberhasilan ini buah kerja keras tim dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah Riau,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mendukung pemberantasan narkotika.

Menurut Rudi, pemusnahan terbuka menjadi bentuk akuntabilitas institusi. Langkah itu sekaligus mencegah potensi penyimpangan barang bukti selama proses hukum berjalan. “Ini bagian dari komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” ujarnya.

Selama dua bulan terakhir, aparat menggencarkan operasi di sejumlah titik rawan peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 1,7 kilogram sabu dan hampir tiga kilogram ganja. Jumlah itu dinilai cukup signifikan untuk ukuran pengungkapan regional.

Polda Riau menyatakan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pemasok lintas daerah. Upaya itu dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi narkotika di wilayah Riau.

Peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di provinsi ini. Letak geografis yang strategis membuka peluang masuknya barang haram melalui jalur darat maupun perairan. Karena itu, aparat memperkuat patroli dan koordinasi lintas instansi.

Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap berikutnya. Berkas perkara disiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Aparat berharap penindakan tegas memberi efek jera sekaligus menekan peredaran narkotika di Riau. *son/01*


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.