Eks Kadisdikbud Rohil Seret Adik Bupati di Kasus Korupsi Rp4,3 Miliar!
PEKANBARU, RIAUKU.COM — Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas di Kabupaten Rokan Hilir memanas, setelah eks Kadisdikbud Asril Arief menyeret M. Chotib, adik eks Bupati Afrizal Sintong, ke persidangan. Perkara ini mengungkap aliran uang senilai Rp4,3 miliar, yang menurut jaksa merugikan negara. Di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketegangan terlihat saat pledoi dibacakan Senin (2/3/2026) petang.
Asril Arief bersama Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah bersumber dari DAK 2023. Penasehat hukum Asril, Dr. H. Adly Thaher, menyatakan dalam pledoi, M. Chotib menerima Rp350 juta dari proyek tersebut. “Terdakwa menyerahkan uang itu dengan disaksikan sopir bernama Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam diterima langsung oleh Chotib dari mobilnya,” ujar Adly.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Meski Chotib membantah menerima uang atas perintah Bupati Afrizal Sintong, pembela menegaskan peristiwa penyerahan uang terjadi. Adly menyebut hakikat kerugian negara sebesar Rp629 juta tidak sepantasnya dibebankan kepada Asril. “Chotib masih ada, kuat, kaya, dan adik bupati saat itu. Jadi rasa keadilan menuntut agar uang itu tidak dibebankan kepada Asril,” tegasnya.
Pledoi dan Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan, Adly mengungkap Asril pernah menerima Rp30 juta dan berusaha mengembalikannya, tetapi jaksa menolak. Pembela memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan. “Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” kata Adly.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hade Rachmat Daniel menuntut Asril dan Sefrijon 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus Asril, uang pengganti kerugian negara dituntut Rp625 juta atau diganti 2 tahun penjara jika tidak dibayar. Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan menyebut proyek bermasalah melalui mark-up bahan bangunan, pencairan dengan surat pertanggungjawaban fiktif, dan kegiatan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek tercatat Rp4.316.651.000. Perbuatan terdakwa juga melanggar Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Swakelola Pasal 5 huruf a dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kerugian Negara dan Penghitungan Inspektorat
Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menyatakan negara dirugikan Rp1.109.304.279,90. Angka ini menjadi dasar tuntutan uang pengganti dan pertimbangan hakim. Sidang Tipikor Pekanbaru menyajikan fakta-fakta rinci soal aliran dana, penyerahan uang, dan keterlibatan pihak lain.
Hakim Azis Muslim memimpin persidangan dengan penuh ketelitian. Setiap bukti dan keterangan saksi dicatat untuk memastikan proses berjalan transparan. Adly menegaskan, pembelaannya bukan upaya menghindar, tetapi permintaan keadilan bagi terdakwa yang telah berusaha mengembalikan sebagian dana.
Dinamika Kasus dan Dampaknya
Kasus ini mencuatkan sorotan publik terhadap tata kelola DAK di Kabupaten Rokan Hilir. Nama adik eks bupati ikut terseret membuat perhatian masyarakat bertambah. Dugaan keterlibatan M. Chotib memicu perdebatan soal akuntabilitas pejabat publik dan pengawasan anggaran.
Sidang juga menegaskan fungsi pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Jaksa, pembela, dan hakim bekerja untuk memastikan fakta-fakta diungkap tanpa tekanan politik. “Kami berharap majelis hakim melihat semua fakta dan memberikan putusan seadil-adilnya,” tutup Adly.
Seluruh proses persidangan menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap korupsi DAK yang merugikan negara miliaran rupiah, sekaligus memberi pelajaran penting bagi pejabat publik lainnya.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar