Polres Bengkalis Bongkar Illegal Logging di Sungai Nibung, Ada Bos Besar Inisial 'K'?
PEKANBARU - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga pelaku perambah hutan di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil. Dugaan di balik aksi ini, adanya 'Bos Besar' berinisial 'K' berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak sebagai penanggung jawab.
Kayu balak jenis Mahang, setara volume delapan unit truk colt diesel dan satu unit kapal pompong itu menjadi barang bukti, yang diduga milik seorang individu berinisial P.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Keberhasilan Tipidter Polres Bengkalis membongkar praktik pembalakan liar ini pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Ini komitmen Polres Bengkalis menjaga kelestarian lingkungan hidup di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel mengatakan aksi penjarahan hutan tersebut hasil informasi dari masyarakat. "Ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Riau," sebut dia.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kepada wartawan, Jumat (30/1/2026), memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan menangkap tiga pelakui dan barang bukti.
''Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal,'' sebut dia.
Dijelaskan AKBP Fahrian Saleh Siregar, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
''Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai," kata dia.
Total kayu berhasil diamankan, tambah AKBP Fahrian, diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan unit truk colt diesel, yang rencananya akan segera diolah menjadi papan siap jual,'' sebut Fahrian.
Keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menanggapi informasi tersebut, Tim Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak Rabu sore, guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.
Pada pukul 17.00 WIB, tim menemukan tumpukan kayu yang terapung, dan setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.
''Petugas pun segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan," ucap Fahrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial K berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Kayu-kayu tersebut juga diduga kuat milik seorang individu berinisial P, yang saat ini identitasnya tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
''Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara,'' tutur Fahrian. (kr/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar