THR Tak Boleh Dicicil! Disnaker Pekanbaru Siap Tindak Perusahaan Bandel

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Suasana menjelang Ramadan di Pekanbaru mulai terasa sibuk. Para pekerja menunggu kabar penting tentang Tunjangan Hari Raya. Pemerintah Kota akhirnya memberi batas tegas: seluruh perusahaan wajib melunasi THR paling lambat 8 Maret 2026.

Peringatan itu datang dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Instansi tersebut mengingatkan seluruh perusahaan di ibu kota Provinsi Riau agar segera memenuhi kewajiban kepada para pekerja.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap. Seluruh perusahaan diminta melunasi hak pekerja tepat waktu. Tidak ada toleransi untuk sistem cicilan.

“THR harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil,” kata Abdul Jamal pada Senin, 2 Maret 2026, seperti disampaikan dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penegasan ini muncul menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat. Ramadan dan Idulfitri menjadi momen penting bagi banyak keluarga pekerja. THR sering menjadi penopang utama kebutuhan tersebut.

Pemerintah kota ingin memastikan hak pekerja terpenuhi. Pengawasan terhadap perusahaan akan diperketat. Langkah ini diharapkan menciptakan hubungan industrial yang sehat di Pekanbaru.

THR-Abdul Jabar, Kadisnaker Pekanbaru.jpg

Jadwal Pembayaran Lebih Cepat Tahun Ini

Tahun ini jadwal pembayaran THR mengalami percepatan. Jika tahun sebelumnya pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, kali ini batas waktu ditetapkan lebih awal. Perusahaan diminta menuntaskan pembayaran paling lambat 8 Maret 2026.

Perubahan jadwal ini mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan tersebut menegaskan THR sebagai hak pekerja. Hak ini wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan. Pembayaran harus dilakukan tepat waktu.

Menurut Jamal, percepatan pembayaran memberi kepastian bagi pekerja. Karyawan dapat merencanakan kebutuhan Ramadan lebih awal. Kondisi ini juga mengurangi potensi konflik antara pekerja dan perusahaan.

Disnaker Pekanbaru terus menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pengusaha. Informasi disampaikan melalui berbagai forum komunikasi industri. Pemerintah ingin memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban.

“Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Jamal. Ia mengingatkan kepatuhan terhadap regulasi penting untuk menjaga stabilitas hubungan kerja.

Evaluasi Tahun Lalu Jadi Pelajaran

Pengalaman tahun sebelumnya menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Pada 2025 masih muncul laporan pekerja terkait keterlambatan pembayaran THR. Beberapa perusahaan tidak membayar sesuai jadwal.

Disnaker Pekanbaru langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Hasilnya, perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada pekerja. Permasalahan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan keterlambatan. Tidak ada kasus penolakan pembayaran secara permanen.

“Setelah kami hubungi perusahaan, masalahnya hanya keterlambatan pembayaran,” kata Jamal. Ia menyebut persoalan tersebut berhasil diselesaikan sebelum Idulfitri.

Evaluasi tersebut menjadi pelajaran penting. Pemerintah ingin mencegah kejadian serupa terulang. Pengawasan kini dilakukan lebih awal.

Disnaker membuka ruang pengaduan bagi pekerja. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah ingin memastikan hak pekerja di Pekanbaru tetap terlindungi.

Pengawasan THR Diperketat di Riau

Memasuki Ramadan 2026, pengawasan pembayaran THR akan diperkuat. Disnaker Pekanbaru menyiapkan mekanisme pemantauan terhadap perusahaan. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.

Petugas akan memantau perusahaan di berbagai sektor industri. Informasi juga dikumpulkan melalui laporan pekerja. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Jamal menegaskan pemerintah tidak ingin ada perusahaan menunda pembayaran. Hak pekerja harus menjadi prioritas. Ketepatan waktu pembayaran menjadi kunci menjaga keharmonisan hubungan industrial. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan pekerja,” ujar Jamal.

Momentum Idulfitri sering meningkatkan kebutuhan masyarakat. Banyak keluarga bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pemerintah ingin memastikan pekerja dapat menyambut hari raya dengan tenang.

Disnaker Pekanbaru juga mengimbau para pengusaha membangun komunikasi baik dengan pekerja. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah penting menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Di tengah aktivitas ekonomi yang terus bergerak di Riau, kepastian pembayaran THR menjadi perhatian utama. Pemerintah berharap seluruh perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosialnya.

Bagi para pekerja di Pekanbaru, kabar ini menjadi angin segar. Hak mereka mendapat kepastian. Pemerintah menegaskan satu hal: THR wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret 2026. *01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.