Kejagung Sikat Aset Sawit di Riau! Pabrik, Tanah, hingga Mobil Mewah Disita dalam Skandal Rp14 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan jumpa pers. (ist)

JAKARTA, RIAUKU.COM -  Pengusutan korupsi ekspor limbah sawit menyeret sejumlah perusahaan di Riau. Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah puluhan lokasi dan mulai menyita aset bernilai besar. Pabrik kelapa sawit, tanah, alat berat hingga mobil ikut diamankan.

Penggeledahan berlangsung maraton sejak beberapa pekan terakhir. Tim penyidik menyasar rumah tersangka, kantor perusahaan, hingga kawasan perkebunan sawit di Riau.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut operasi tersebut masih terus berlangsung. Fokus utama berada di Riau dan Medan yang menjadi pusat aktivitas perusahaan terkait kasus ini.

“Kami melakukan penggeledahan di puluhan lokasi di Riau dan Medan. Sasarannya kantor, rumah hingga pabrik pengolahan kelapa sawit,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026, seperti dikutip dari Detikcom.

Pabrik Sawit dan Tanah Ikut Disita

Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka mulai disita. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterkaitan antara perusahaan dan praktik ekspor sawit ilegal.

Syarief mengatakan tim penyidik menemukan berbagai aset bernilai tinggi di lokasi penggeledahan. Beberapa di antaranya merupakan fasilitas produksi kelapa sawit.

“Ada beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat, hingga kendaraan yang sedang kami proses penyitaannya,” ujar Syarief.

Penggeledahan juga dilakukan langsung di lokasi untuk mempercepat pengumpulan bukti. Penyidik memeriksa saksi di tempat agar barang bukti tidak sempat dipindahkan atau dihilangkan.

Skandal CPO3.jpg

Pemeriksaan Saksi di Pekanbaru

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi diperiksa langsung di Riau. Pemeriksaan dilakukan di Pekanbaru guna mempercepat proses hukum dan memperdalam keterangan para pihak.

Syarief mengatakan penyidik sengaja tidak memanggil saksi ke Jakarta. Pemeriksaan langsung di daerah dinilai lebih efektif. “Saksi tidak kita tarik ke Jakarta. Kita periksa langsung di lokasi penggeledahan agar prosesnya cepat,” kata dia.

Langkah tersebut juga bertujuan menelusuri jaringan perusahaan yang terlibat. Penyidik masih mendalami hubungan antarperusahaan yang diduga berperan dalam praktik ekspor ilegal.

Modus Rekayasa Ekspor Sawit

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil. Komoditas tersebut diduga disamarkan sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent.

Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan rekayasa dilakukan melalui manipulasi kode klasifikasi ekspor. Produk yang seharusnya masuk kategori CPO diklaim sebagai limbah sawit.

“CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan HS code residu atau limbah,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 10 Februari 2026.

Skema tersebut memungkinkan perusahaan menghindari berbagai kewajiban ekspor. Di antaranya pembatasan ekspor CPO dan pembayaran pungutan yang seharusnya diterima negara.

Riau Jadi Titik Penting Kasus

Riau menjadi wilayah penting dalam penyidikan kasus ini. Beberapa perusahaan sawit yang terlibat diketahui memiliki kantor dan operasional di provinsi tersebut.

Salah satu tersangka berasal dari kalangan pengusaha sawit di Riau. Ia berinisial YSR yang menjabat Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Perusahaan tersebut diduga memiliki usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Kantor perusahaan juga disebut berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Selain YSR, penyidik juga menetapkan sejumlah direktur perusahaan sawit sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam rantai ekspor komoditas sawit.

Skandal CPO2.jpg

Negara Rugi Rp14 Triliun

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintah, sementara sisanya berasal dari kalangan swasta.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp14 triliun. Angka tersebut masih terus dihitung oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan dari berbagai lokasi penggeledahan.

“Dokumen, ponsel, komputer hingga enam unit mobil turut disita dalam penggeledahan,” kata Anang kepada media di Jakarta, dikutip dari laporan Detikcom.

Menurut penyidik, praktik manipulasi ekspor tersebut berdampak luas terhadap tata kelola industri sawit nasional. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga mengganggu kebijakan pengendalian ekspor komoditas strategis.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain. Dalam penyelidikan awal, sedikitnya 26 perusahaan diduga berkaitan dengan jaringan ekspor sawit tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan korupsi terbesar di sektor perkebunan. Riau, sebagai salah satu pusat produksi sawit nasional, kini menjadi titik penting dalam pengungkapan praktik manipulasi ekspor yang berlangsung sejak 2022.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.