Mulai Maret! Anak Indonesia Tak Bisa Bebas Main Medsos, Ini Aturan Baru Pemerintah
JAKARTA, RIAUKU.COM - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan Peraturan Pemerintah Tunggu Anak Siap atau PP TUNAS mulai berlaku pada Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di Indonesia. Pemerintah meminta seluruh platform digital bersiap menyesuaikan sistem layanan mereka.
Pengumuman tersebut disampaikan Meutya pada akhir pekan lalu malam di rumah dinasnya di Jakarta. Ia menilai waktu sosialisasi sudah cukup bagi perusahaan teknologi untuk melakukan penyesuaian. “Jika tidak ada halangan, aturan ini mulai berlaku bulan depan,” kata Meutya.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Menurut dia, pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi aturan di kementerian terkait. Regulasi turunan juga sedang difinalkan agar pelaksanaan berjalan jelas. “Kami ingin memastikan regulasi ini bisa langsung efektif diterapkan,” ujarnya.

Perlindungan Anak di Ruang Digital
PP TUNAS dirancang sebagai langkah perlindungan anak dari risiko internet. Pemerintah melihat meningkatnya paparan konten berbahaya, perundungan digital, serta eksploitasi anak di ruang siber. Regulasi ini menempatkan platform digital sebagai pihak yang wajib memastikan keamanan pengguna usia anak.
Meutya menilai aturan tersebut tidak menghambat perkembangan ekonomi digital. Ia menegaskan inovasi teknologi tetap bisa berkembang selama melindungi anak dari risiko. “Tidak ada inovasi yang menargetkan kejahatan terhadap anak,” kata dia.
Pemerintah juga memperhitungkan besarnya pasar digital Indonesia. Dengan jumlah pengguna yang sangat besar, platform global dinilai memiliki kepentingan untuk mematuhi aturan. “Kami yakin platform akan mengikuti regulasi ini,” ujarnya.

Sanksi untuk Platform yang Melanggar
PP TUNAS tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak. Penegakan aturan difokuskan pada penyedia layanan digital yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak. Pemerintah menilai perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab terbesar dalam menciptakan ruang digital aman.
Menurut Meutya, mekanisme penegakan aturan masih disiapkan secara rinci. Pemerintah akan mengumumkan sistem pengawasan, pelaporan pelanggaran, serta jenis sanksi yang diterapkan. “Detail enforcement akan kami jelaskan dalam waktu dekat,” kata dia.
Regulasi ini juga mengacu pada perkembangan aturan internasional. Salah satu negara yang lebih dulu menerapkan pembatasan media sosial untuk anak adalah Australia. Negara tersebut mengesahkan undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 pada akhir 2024.
Batasan Usia Akses Media Sosial
PP TUNAS membagi akses media sosial berdasarkan kelompok usia anak. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah. Penggunaan layanan tersebut tetap memerlukan persetujuan orang tua.
Anak usia 13 hingga 15 tahun masih membutuhkan izin orang tua untuk mengakses media sosial. Pembatasan ini dimaksudkan agar orang tua ikut mengawasi aktivitas digital anak. Pemerintah menilai pendampingan keluarga penting dalam tahap perkembangan tersebut.
Kelompok usia 16 hingga 18 tahun mendapat akses lebih luas. Remaja boleh membuka platform berisiko tinggi dengan pengawasan orang tua. Akses penuh ke semua layanan media sosial baru diperbolehkan setelah usia 18 tahun.
Literasi Digital untuk Keluarga
PP TUNAS juga mewajibkan platform digital menjalankan edukasi literasi digital. Program tersebut menyasar anak-anak serta orang tua agar memahami risiko dunia internet. Edukasi dilakukan secara rutin melalui fitur platform maupun kampanye publik.
Pemerintah berharap literasi digital dapat membantu keluarga memahami keamanan internet. Anak diajarkan mengenali konten berbahaya, penipuan digital, serta perundungan daring. Orang tua juga diberi panduan mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
Meutya menilai regulasi ini menjadi langkah awal membangun ruang digital yang lebih aman. Ia berharap perusahaan teknologi, sekolah, dan keluarga ikut berperan menjaga keamanan anak di internet. “Tujuan utama aturan ini melindungi generasi muda di ruang digital,” ujarnya.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar