Datang Bawa Tumpeng, Kepala Unit BRI di Siak Gasak Tabungan Nasabah Rp1,1 Miliar!

Ilustrasi penipuan petani sawit di Siak oleh oknum Kepala BRI hingga Rp1,1 miliar (ai)

SIAK, RIAUKU.COM - Rumah sederhana di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, menjadi titik awal kasus yang mengejutkan dunia perbankan daerah. Seorang pejabat bank datang membawa bingkisan, tumpeng, dan cerita tentang program undian nasabah prioritas. Pertemuan yang terasa akrab berubah menjadi awal lenyapnya tabungan lebih dari Rp1,1 miliar.

Korban, Suhar dan Marmi, mengenal tamu tersebut sebagai kepala unit bank yang melayani wilayah mereka. Pelaku berinisial R saat itu menjabat pimpinan unit Bank Rakyat Indonesia di Kecamatan Lubuk Dalam. Kunjungan berlangsung pada 5 Juni 2025 dengan suasana ramah seperti silaturahmi biasa.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan kronologi awal kejadian. R datang membawa hadiah cinderamata seperti tumbler, payung, kalender, serta dompet penyimpanan kartu ATM. Barang tersebut disebut sebagai bentuk perhatian bagi nasabah prioritas.

Pelaku kemudian memberi saran agar kartu ATM disimpan dalam dompet khusus tersebut. Ia meyakinkan korban agar kartu tidak tercecer atau hilang. Korban mempercayai saran tersebut karena datang dari pejabat bank. “Tengok, pas kan buk, kalau di dompet ini jadi rapi, tidak tercecer,” kata Kapolres menirukan ucapan pelaku.

Korban menyerahkan empat kartu ATM miliknya. Tanpa disadari, pelaku hanya memasukkan tiga kartu ke dompet. Satu kartu disembunyikan di telapak tangan lalu dimasukkan ke saku celana.

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat memancing minat korban dengan program undian nasabah. Hadiah disebut menunggu nasabah dengan saldo besar. Saat itu tabungan korban tercatat sekitar Rp1,6 miliar.

penipuan petani sawit.jpg

Penarikan Misterius Terjadi Lewat Agen BRILink

Peristiwa baru terungkap hampir dua bulan kemudian. Pada 30 Juli 2025, pasangan tersebut mendatangi bank untuk menyetor uang hasil panen sawit sebesar Rp50 juta. Mereka berniat menambah saldo seperti biasa.

Petugas bank memeriksa rekening milik korban. Angka di layar membuat pasangan itu terdiam. Saldo yang sebelumnya sekitar Rp1,6 miliar tersisa sekitar Rp599 juta.

Bank kemudian menelusuri mutasi rekening. Penarikan tunai terjadi berkali-kali sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025. Total dana yang keluar lebih dari Rp1 miliar.

Transaksi dilakukan melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Pekanbaru. Penarikan berlangsung bertahap agar tidak mencolok. Cara tersebut membuat aliran uang sulit disadari korban dalam waktu singkat.

Pihak bank kemudian menanyakan seluruh kartu ATM milik nasabah. Korban membuka dompet kartu yang diberikan pelaku saat kunjungan. Satu kartu yang terhubung dengan rekening utama tidak ditemukan.

Kecurigaan mengarah pada R. Ia menjadi orang terakhir yang memegang kartu tersebut saat kunjungan silaturahmi. Posisi pelaku juga memberi akses memahami sistem transaksi.

Beberapa hari setelah kunjungan itu, R diketahui tidak lagi bertugas di bank. Ia dimutasi pada 10 Juni 2025. Tak lama kemudian ia mengundurkan diri setelah audit internal menemukan masalah pada pekerjaannya.

Polisi Ungkap Motif dan Aliran Uang

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Penyelidik dari Polres Siak memeriksa sejumlah saksi. Mantan rekan kerja pelaku serta pihak yang terkait transaksi ikut dimintai keterangan.

Tekanan penyelidikan membuat pelaku mendatangi korban. Ia mengakui perbuatannya. Pelaku meminta laporan dicabut dengan janji mengembalikan seluruh uang.

Permintaan itu tidak mengubah proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan hingga menemukan alat bukti kuat. Pelaku dipanggil secara resmi pada 2 Desember 2025.

Saat pemeriksaan berlangsung, R tidak lagi mengelak. Ia mengakui mengambil kartu ATM korban dan melakukan penarikan bertahap. Polisi langsung menahan pelaku untuk proses hukum.

“Modus ini dirancang cukup matang. Pelaku memahami sistem perbankan serta cara mengaburkan jejak transaksi,” kata Kapolres Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk hiburan malam. Sebagian dana dipakai membeli narkotika jenis ekstasi. Sisanya dihabiskan untuk gaya hidup mewah.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak, Fredrick C Simamora, menyebut proses persidangan sudah berjalan di pengadilan. Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. “Perkara masih dalam tahap persidangan di pengadilan. Agenda sidang pemeriksaan saksi,” kata Fredrick.

Di sisi lain, pihak Bank Rakyat Indonesia memulihkan saldo korban setelah audit internal memastikan kerugian terjadi akibat tindakan oknum pegawai. Pemulihan dilakukan sesuai regulasi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi nasabah agar menjaga kerahasiaan kartu dan PIN. Kepercayaan terhadap petugas bank tidak boleh mengabaikan kewaspadaan. Peristiwa di Siak menunjukkan celah kejahatan bisa muncul dari orang yang tampak paling dipercaya.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.