Pemprov Riau Turun Gunung! Tambang Galian C Disisir, Aktivitas Ilegal Langsung Disegel

Tim gabungan dari Pemprov Riau melakukan sidak ke sejumlah aktivitas Galian C di Kampar. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tambang galian C di Kabupaten Kampar setelah muncul laporan aktivitas penambangan bermasalah. Senin, 2 Maret 2026, tim pengawasan menemukan praktik penambangan di luar izin dan langsung memasang tanda penghentian aktivitas di salah satu lokasi.

Tim teknis pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko diterjunkan ke lapangan. Mereka terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Dua lokasi tambang menjadi fokus peninjauan. Lokasi tersebut berada di Desa Simpang Kubu dan Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar. Kedua titik itu sebelumnya dilaporkan memiliki dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan.

Sidak pertama dilakukan di area tambang milik PT Kuari Kampar Utama. Lokasi ini menjadi perhatian setelah adanya laporan dugaan penambangan tanah timbun tanpa izin. Laporan tersebut berasal dari pelimpahan penanganan pengaduan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang menjelaskan pemeriksaan awal tidak menemukan pelanggaran izin. Namun tim masih meneliti aspek dampak lingkungan yang mungkin muncul akibat aktivitas tambang tersebut.

“Setelah kita cek, lokasi ini memiliki izin dengan luas sekitar 49 hektare. Kajian dampak lingkungan akan dilanjutkan oleh DLHK,” kata Ismon saat memberikan keterangan kepada media, Senin.

galianc1.jpg

Sidak Tambang dan Penyegelan Aktivitas Ilegal

Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Desa Pulau Tinggi. Tambang yang dikelola PT Azul Akona Kreasindo menjadi sorotan karena aktivitasnya berlangsung di luar wilayah izin resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Riau, Vera Angelika OK, menjelaskan perusahaan tersebut sebenarnya memiliki izin usaha. Namun aktivitas penambangan dilakukan di lahan milik perusahaan lain.

“Perusahaan ini memiliki izin, tetapi operasinya berada di luar area yang diizinkan. Aktivitas tersebut masuk kategori ilegal sehingga langsung kami hentikan,” kata Vera.

Tim pengawasan kemudian memasang spanduk penghentian kegiatan tambang di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan administrasi dan penelusuran dokumen perizinan yang sedang berjalan.

Selain penyegelan, pemerintah provinsi juga berencana memanggil kedua perusahaan yang menjadi objek sidak. Pertemuan itu bertujuan untuk menelusuri kemungkinan kerja sama atau pelanggaran administratif lain yang terjadi.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Riau, Embiyarman, mengatakan tim masih melakukan verifikasi data lapangan. Data aktivitas tambang akan dibandingkan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Kami melakukan kroscek antara temuan di lapangan dengan data perizinan yang ada. Verifikasi ini penting untuk memastikan semua aktivitas sesuai aturan,” ujarnya.

Setelah sidak selesai, tim menyusun berita acara pemeriksaan. Dokumen tersebut akan ditandatangani oleh tim lapangan dan dilaporkan melalui sistem Online Single Submission sesuai mekanisme pengawasan perizinan.

galianc3.jpg

Galian C Marak, Jalan Rusak Picu Kemarahan Pemprov

Pengawasan tambang galian C di Kampar semakin diperketat setelah Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyoroti maraknya aktivitas pengerukan tanah di wilayah tersebut. Ia melihat langsung banyak titik tambang sepanjang Jalan Garuda Sakti menuju Tapung.

Kondisi jalan di kawasan itu terlihat rusak parah. Truk pengangkut material tambang hilir mudik membawa muatan berat setiap hari. Kerusakan jalan mencapai hampir sebelas kilometer.

“Saya lihat jalan hancur sepanjang jalur itu. Kiri kanan penuh aktivitas galian C,” kata SF Hariyanto saat menghadiri acara Satu Tahun Riau Bedelau di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.

Ia mempertanyakan legalitas tambang yang beroperasi di sepanjang jalan tersebut. Aktivitas tambang yang tidak tertib dianggap merusak infrastruktur sekaligus merugikan daerah.

Menurutnya, jika seluruh tambang tersebut memiliki izin resmi, pemerintah provinsi bisa memperoleh pemasukan besar dari sektor retribusi. Potensi penerimaan daerah diperkirakan mencapai sekitar 25 persen dari nilai retribusi galian C.

“Kalau semuanya berizin, pendapatan daerah bisa cukup besar,” ujarnya.

SF Hariyanto kemudian memerintahkan Dinas ESDM Riau untuk melakukan razia lapangan. Ia meminta Satpol PP dan wartawan ikut memantau proses pengawasan agar penindakan berjalan transparan.

Dari penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah media sebelumnya, terdapat sekitar sepuluh titik tambang galian C di sepanjang jalur Garuda Sakti menuju Tapung. Data Dinas ESDM menunjukkan empat lokasi tidak memiliki izin, sementara sisanya memiliki status izin berbeda.

Berdasarkan daftar izin usaha pertambangan yang dikeluarkan pada November 2025, Kabupaten Kampar memiliki sekitar 50 izin penambangan batuan atau SIPB. Namun hanya 32 usaha yang telah beroperasi secara resmi.

Pemprov Riau kini menegaskan pengawasan akan diperketat. Penertiban tambang ilegal dinilai penting untuk melindungi lingkungan sekaligus menjaga infrastruktur daerah dari kerusakan yang semakin luas. *01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.