KPK Serahkan Abdul Wahid Cs ke JPU, Dakwaan Kasus "Jatah Preman" Segera Disusun
JAKARTA, RIAUKU.COM - Penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan tersangka Abdul Wahid bersama dua pejabat lain ke jaksa penuntut umum pada Senin, 2 Maret 2026. Perkara yang dikenal sebagai kasus “jatah preman” proyek PUPR itu kini bersiap memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Langkah ini menandai berakhirnya tahap penyidikan yang dilakukan penyidik KPK selama hampir empat bulan. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara beralih kepada tim jaksa penuntut.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Budi kepada wartawan, Senin siang.
Selain Abdul Wahid, dua orang lain ikut dilimpahkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada awal November 2025.
Budi mengatakan tahap II menjadi penanda dimulainya proses penuntutan oleh jaksa. Penahanan para tersangka kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum. Tim jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Operasi Tangkap Tangan dan Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut penyidik mengamankan sepuluh orang dari berbagai lokasi di Pekanbaru. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari sepuluh orang yang diperiksa, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sisanya berstatus saksi yang dimintai keterangan terkait aliran uang proyek. Perkara ini segera menyita perhatian publik karena melibatkan orang nomor satu di Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers beberapa hari setelah OTT. Kasus ini bermula dari pertemuan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau pada Mei 2025. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Pekanbaru.
Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda bertemu dengan enam kepala unit pelaksana teknis jalan dan jembatan wilayah I hingga VI. Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee dari proyek yang dikelola UPT. Fee tersebut ditujukan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau saat itu.
Awalnya besaran fee dibicarakan sekitar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek tahun 2025. Anggaran proyek jalan dan jembatan meningkat drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Kenaikan anggaran mencapai Rp106 miliar membuka ruang permintaan setoran dari proyek.
Skema Fee Proyek dan Kode “7 Batang”
Hasil pertemuan tersebut dilaporkan Ferry Yunanda kepada Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan. Menurut Johanis Tanak, Arief kemudian meminta besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. Nilai tersebut setara sekitar Rp7 miliar dari keseluruhan proyek.
Permintaan fee itu dikenal di kalangan pejabat dinas sebagai “jatah preman”. Istilah tersebut menggambarkan pungutan yang diminta dari proyek pemerintah. Pejabat yang tidak mengikuti permintaan tersebut disebut menghadapi ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.
Para kepala UPT kemudian kembali menggelar pertemuan lanjutan. Dalam pertemuan itu mereka menyepakati besaran setoran sebesar Rp7 miliar sesuai permintaan. Kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Arief menggunakan kode “7 batang”.
Setelah kesepakatan tercapai, proses pengumpulan uang dimulai. Ferry Yunanda bertugas sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025 dengan jumlah Rp1,6 miliar.
Atas perintah Arief Setiawan, sebagian uang tersebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam. Nilai uang yang disalurkan mencapai Rp1 miliar. Sisanya sekitar Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.
Pengumpulan dana terus berlanjut beberapa bulan kemudian. Pada Agustus 2025, Ferry kembali mengumpulkan uang dari para kepala UPT dengan total Rp1,2 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan untuk berbagai keperluan internal.
Sebagian dana diberikan kepada sopir Arief Setiawan senilai Rp300 juta. Sebanyak Rp375 juta digunakan untuk kegiatan perangkat daerah. Sementara Rp300 juta disimpan oleh Ferry Yunanda.
Pengumpulan dana tahap ketiga berlangsung pada November 2025. Kali ini pengepul dana dilakukan oleh Kepala UPT wilayah III. Jumlah uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,25 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp450 juta diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Arief Setiawan. Sisanya Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Total setoran yang terkumpul sejak Juni hingga November mencapai Rp4,05 miliar.

Penggeledahan, Saksi, dan Jejak Uang Asing
Setelah operasi tangkap tangan, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Beberapa kantor dinas Pemerintah Provinsi Riau ikut diperiksa penyidik. Termasuk kantor Dinas PUPR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta rumah dinas Gubernur Riau.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah rumah pejabat dan pihak terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai. Barang bukti tersebut kemudian dianalisis untuk menelusuri aliran dana proyek.
Penyidik juga menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut ditemukan uang dalam mata uang asing. Uang yang diamankan terdiri dari 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Menurut Johanis Tanak, total uang yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai Rp1,6 miliar. Uang tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda. Temuan tersebut menjadi salah satu bukti awal dalam penyidikan perkara.
Selain penggeledahan, penyidik memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari pejabat Pemprov Riau, pegawai dinas, hingga pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Beberapa pejabat yang dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Riau, kepala dinas, hingga sejumlah kepala UPT jalan dan jembatan. Bahkan ajudan gubernur serta staf rumah tangga di rumah dinas turut diperiksa. Penyidik juga menyita rekaman CCTV dari rumah dinas gubernur sebagai barang bukti elektronik.

Kasus Menuju Persidangan Tipikor
Dengan pelimpahan tahap II, perkara Abdul Wahid kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum KPK segera menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Setelah dokumen tersebut rampung, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kasus ini sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan lamanya proses penyidikan yang berlangsung lebih dari tiga bulan. Penyidik membutuhkan waktu sekitar 119 hari sejak penetapan tersangka pada 4 November 2025.
Pelimpahan perkara ke jaksa mematahkan spekulasi tersebut. Proses penyidikan dinyatakan lengkap setelah seluruh alat bukti terkumpul. Perkara kini menunggu pembuktian di ruang sidang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Perkara yang bermula dari pertemuan sederhana di sebuah kafe itu kini berubah menjadi skandal besar di Provinsi Riau. Dugaan fee proyek bernilai miliaran rupiah menyeret sejumlah pejabat penting ke kursi terdakwa. Persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan menjadi panggung berikutnya untuk menguji seluruh fakta yang telah dikumpulkan penyidik. *01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar