Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah Sumatera di Pelalawan
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Penemuan bangkai anak gajah Sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memicu gelombang penyelidikan serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka, terkait aktivitas perkebunan ilegal di kawasan konservasi. Kasus ini menegaskan risiko perambahan lahan terhadap satwa dilindungi dan kelestarian hutan.
Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan awal kasus bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026, tentang bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung meninjau lokasi untuk olah tempat kejadian perkara. Di sana, anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali ilegal yang menjadi penyebab utama kematian.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Penyidik mencatat jerat dipasang secara sengaja, menunjukkan unsur kelalaian dan pelanggaran hukum lingkungan. Selain luka, tim menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok lahan yang diduga menandai kepemilikan pribadi di dalam kawasan hutan konservasi. Fakta ini mendorong penyidik untuk menggali dua aspek sekaligus: kematian satwa dilindungi dan aktivitas perkebunan ilegal.
Analisis koordinat oleh ahli pemetaan dan zonasi memastikan lokasi berada dalam kawasan TNTN sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014. Keterangan saksi, pengelola lahan, dan ahli dikumpulkan untuk memastikan status hukum dan batas wilayah. Semua temuan ini menjadi dasar penetapan tersangka.

Penetapan Tersangka dan Status Hukum
Setelah gelar perkara, Polda Riau menetapkan JM, 44 tahun, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka. JM diduga memiliki lahan di dalam kawasan TNTN dan bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan yang merusak habitat gajah. Penetapan ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Penyidikan tetap berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasangan jerat tambahan di wilayah konservasi.
Kombes Ade menekankan penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen menjaga TNTN. Kawasan ini strategis bagi kelestarian gajah Sumatera dan ekosistem hutan tropis. Setiap pelanggaran, tegasnya, akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Ancaman Perambahan dan Upaya Perlindungan
Kasus ini menyoroti ancaman serius perambahan dan kegiatan ilegal di TNTN yang selama ini menjadi habitat vital gajah Sumatera. Aktivitas perkebunan ilegal, pemasangan jerat, dan alih fungsi lahan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Publik terus memantau perkembangan kasus, menuntut kepastian hukum dan perlindungan bagi satwa dilindungi.
Polda Riau memastikan proses penyidikan profesional, berbasis keterangan saksi dan ahli, serta dukungan analisis pemetaan presisi. Langkah ini dimaksudkan agar hukum hadir dan kawasan konservasi tetap terjaga. “Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi tentang menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem,” tutup Kombes Ade.
Masyarakat lokal diimbau tetap waspada terhadap aktivitas perambahan di kawasan TNTN. Kesadaran dan partisipasi warga menjadi kunci pencegahan praktik ilegal di kawasan hutan lindung. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan habitat satwa langka. *son/04/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar