Beli Emas Jelang Lebaran, Ini Tips Biar Nggak Terjebak?

Pembelian emas untuk investasi umumnya untuk tujuan jangka panjang,

JAKARTA - Menjelang Lebaran, emas kerap menjadi pilihan masyarakat untuk investasi maupun aksesoris diri, mulai dari tabungan emas hingga perhiasan. Apakah langkah ini tepat? Nah, kondisi harga tinggi dan fluktuatif ini membuat keputusan membeli emas perlu dipertimbangkan dengan matang.

Selama ini emas sering dimanfaatkan untuk kebutuhan hari raya, seperti perhiasan atau penyimpanan nilai jangka panjang. Di tengah tren kenaikan harga dan minat yang tinggi masyarakat, perlu juga memahami cara membeli dan mengalokasikan dana untuk membeli emas secara bijak agar tidak mengganggu kondisi keuangan.

Keputusan membeli emas juga berkaitan dengan pengelolaan dana Tunjangan Hari Raya (THR), prioritas kebutuhan Lebaran, hingga kewajiban zakat atas kepemilikan emas.

1. Investasi atau Konsumsi

Perencana keuangan OneShildt Budi Rahardjo mengatakan keputusan membeli emas sebaiknya tidak didorong rasa takut ketinggalan tren alias fear of missing out (FOMO), melainkan didasarkan pada tujuan yang jelas dan kemampuan finansial.

"Dari perspektif perencanaan keuangan, keputusan investasi dan konsumsi tidak boleh didorong oleh rasa takut (FOMO) atau market timing. Namun berdasarkan tujuan yang jelas, alokasi dan kemampuan," ujar Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan pembelian emas untuk investasi umumnya untuk tujuan jangka panjang, diversifikasi aset, serta alat lindung nilai terhadap inflasi. Dalam hal ini, investor perlu mempertimbangkan profil risiko dan porsi alokasi aset.

Sementara jika membeli emas untuk konsumsi seperti perhiasan, prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran menjadi pertimbangan utama. Menurut Budi, pendekatan tersebut membantu masyarakat membuat keputusan lebih rasional di tengah tingginya minat dan volatilitas harga emas.

2. Target Investasi Jangka Panjang

Perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho menilai emas masih memiliki prospek baik sebagai investasi jangka panjang, meski harganya sedang tinggi.

"Sebagai investasi jangka panjang, minimal tiga tahun atau lebih dari lima tahun, emas masih memiliki prospek yang baik," kata Andi.

Ia menyebut ketidakstabilan geopolitik global meningkatkan permintaan emas, sekaligus menjadikannya instrumen lindung nilai terhadap mata uang. Selain itu, menurutnya tidak ada kepastian kapan harga akan stabil.

"Dan karena kita tidak akan pernah dapat mengetahui kapan harganya dapat menjadi lebih stabil, maka saat yang tepat untuk mulai berinvestasi adalah sekarang," ujarnya.

3. Pembelian Emas Untuk THR Harus Realistis

Pakai THR untuk membeli emas perlu memperhatikan prioritas kebutuhan Lebaran terlebih dahulu. Budi menjelaskan THR umumnya digunakan untuk kebutuhan tahunan hari raya seperti zakat, mudik, pakaian Lebaran, melunasi utang, hingga menambah dana darurat.

"Jadi sah saja apabila prioritas penggunaan dana THR mengutamakan pengeluaran untuk belanja hari raya terlebih dahulu, membayar zakat, mengurangi utang, menambah dana darurat baru kemudian mengarah ke investasi," jelas Budi.

Ia menyarankan alokasi investasi emas dari THR sekitar 5-10 persen agar pengelolaan keuangan tetap sehat dan terhindar dari FOMO.

Sementara itu, Andi menyebut idealnya dana investasi sekitar 10 persen dari penghasilan atau THR, namun jumlahnya bergantung pada kondisi masing-masing individu.

"Bila kondisinya misal tidak perlu melakukan mudik, masih lajang, maka bisa jadi dana yang disisihkan bisa bahkan 30 persen dari dana THR. Namun bila kebutuhan untuk berlebaran cukup banyak, maka bisa menyisihkan 10 persen dari THR untuk diinvestasikan emas sudah merupakan hal yang baik," kata Andi.

4. Kewajiban Zakat 

Selain aspek investasi, kepemilikan emas juga berkaitan dengan kewajiban zakat jika telah memenuhi syarat tertentu. Budi menjelaskan emas wajib dizakati ketika mencapai nisab setara 85 gram emas, dimiliki penuh selama satu tahun hijriah, serta tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Emas wajib dikeluarkan zakatnya saat memenuhi nisabnya setara 85 gram emas dan telah dimiliki penuh selama satu tahun hijriah (haul) dan tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Budi.

Ia menambahkan nilai zakat dihitung berdasarkan harga pasar saat perhitungan dilakukan, bukan harga rata-rata saat membeli. Untuk memastikan ketentuan yang tepat, masyarakat disarankan berkonsultasi dengan lembaga zakat terpercaya dan mencatat jumlah gram emas yang dimiliki.

5. Menghitung Zakat Emas

Andi menjelaskan zakat emas sebesar 2,5 persen wajib dikeluarkan jika simpanan emas telah memenuhi dua syarat utama, yaitu minimal 85 gram emas murni 24 karat dan telah dimiliki selama satu tahun.

"Jadi apabila kedua syarat tersebut belum terpenuhi, maka belum diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya," kata Andi.

Ia menambahkan perhitungan zakat didasarkan pada bobot emas yang dimiliki, bukan pada harga pasar saat ini. *04


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.