Tersangka Penganiayaan Mahasiswi Dipantau Psikolog, Niat Bunuh Diri Bisa Dicegah

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyaksikan pemeriksaan psikologi RM, pelaku penganiayaan mahasiswi UIN Suska, Riau. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau memberikan pendampingan psikologis terhadap RM (21), tersangka penganiayaan terhadap rekan kuliahnya, Farradhilla Ayu Pramesti (23), di Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada 26 Februari 2026. Pendampingan dilakukan untuk memahami motivasi, kondisi mental, hingga perilaku sehari-hari tersangka.

Pendalaman ini dilakukan oleh AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog dari Biro SDM Polda Riau. Menurut Winarko, pemeriksaan psikologis menyasar psikoanalisis, kebiasaan sehari-hari, serta kondisi emosional dan spiritual RM. “Pendekatan ini dilakukan untuk mengetahui motivasi, sebab akibat, hingga kondisi mental tersangka secara komprehensif,” ujarnya di Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk menyiapkan tersangka menghadapi proses hukum dengan kesadaran penuh.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menyebut RM memiliki kepribadian introvert dan tertutup. RM disebut merasa mendapat perhatian dari korban yang ceria dan mudah bergaul, termasuk saat keduanya menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2025. “Namun, rasa simpati berkembang menjadi keinginan memiliki, yang kemudian memicu kekecewaan saat tidak mendapat respons seperti diharapkan,” kata Pandra.

UIN2.jpg

Unsur Perencanaan dan Upaya Bunuh Diri

Pandra menegaskan, peristiwa penganiayaan menunjukkan unsur perencanaan. RM sempat berniat mengakhiri hidupnya setelah kejadian, namun berhasil diamankan aparat dari amukan massa. Kini tersangka menjalani proses hukum, sambil mendapatkan pendampingan psikologis dan spiritual, ujar Pandra.

Selain itu, penyidik juga menyoroti kondisi emosional yang memicu perilaku tersangka. Pendampingan spiritual diberikan untuk menumbuhkan penyesalan dan niat bertobat. “Nilai spiritualnya sebenarnya ada. Sekarang tinggal bagaimana memperkuatnya agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum dengan kesadaran dan pertanggungjawaban penuh,” jelas Winarko.

Proses Hukum Tetap Berjalan Profesional

Secara hukum, RM dikenai pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 469, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polda Riau menegaskan penyidikan tetap berjalan profesional dan komprehensif, menggali motif, unsur perencanaan, serta seluruh alat bukti. Semua langkah dilakukan untuk memastikan perkara terungkap secara terang dan akuntabel, kata Pandra.

Jika pengadilan menyatakan RM bersalah, sanksi akademik paling berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dapat dijatuhkan. Proses hukum dan pendampingan psikologis dirancang agar tersangka memahami konsekuensi tindakannya. Pendekatan ini juga dimaksudkan mencegah risiko kekambuhan perilaku agresif di masa depan.

Tujuan Pendampingan Psikologis

Pendampingan psikologis membantu tersangka mengelola emosi dan memproses trauma setelah kejadian. Evaluasi psikologi juga menilai kemampuan RM memahami tanggung jawab sosial dan hukum. Dengan intervensi ini, diharapkan tersangka dapat mengikuti proses hukum dengan kesadaran penuh tanpa gangguan kondisi mental.

Psikolog Polda Riau menyebut, fokus pendampingan bukan hanya pada perilaku masa lalu, tapi juga membentuk strategi rehabilitasi emosional. Keseimbangan antara hukuman dan konseling menjadi kunci agar tersangka siap menghadapi sanksi hukum dan akademik. Pendekatan ini sekaligus memberi perlindungan bagi korban dan masyarakat dari risiko berulangnya kasus serupa.

Keseimbangan Hukum dan Kemanusiaan

Pendampingan psikologis RM menjadi contoh bagaimana aparat menyeimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan. Polda Riau menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas, namun tetap memperhatikan kondisi psikologis tersangka. Semua pihak berharap, intervensi ini dapat menghasilkan pertanggungjawaban yang matang sekaligus meminimalkan dampak psikologis jangka panjang.

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.