Publik Panik, MBG Dituding Gerus Anggaran Pendidikan, Ini Penjelasan Resmi DPR

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah (ist)

JAKARTA, RIAUKU.COM  – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dituding menggerus anggaran pendidikan dijawab langsung Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, Senin (2/3/2026). Ia menegaskan alokasi pendidikan dalam APBN 2025 dan 2026 tetap memenuhi amanat konstitusi minimal 20 persen dari total belanja negara. Komitmen ini berlaku sejak Presiden Prabowo Subianto mengajukan rancangan APBN dan tidak ada pengurangan anggaran pendidikan, kata Said kepada wartawan.

Pada APBN 2025, belanja pendidikan tercatat Rp 724,2 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 769 triliun pada APBN 2026. Kenaikan ini mencakup alokasi Badan Gizi Nasional (BGN), yang meliputi program MBG. Said menjelaskan, MBG masuk kategori fungsi pendidikan sebagai keputusan politik antara DPR dan pemerintah, sehingga nominalnya menjadi bagian dari pos pendidikan.

Total anggaran BGN pada 2026 mencapai Rp 268 triliun, di mana Rp 255,5 triliun diperuntukkan MBG dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Dari Rp 255,5 triliun itu, Rp 223,5 triliun dikategorikan sebagai fungsi pendidikan. “Jadi pada 2025 dan 2026, anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan,” tegas Said.

Kementerian Pendidikan Justru Mengalami Kenaikan

Said membantah isu bahwa MBG mengurangi anggaran kementerian pendidikan. Sebaliknya, kenaikan belanja negara otomatis menaikkan nominal 20 persen alokasi pendidikan. Beberapa kementerian yang mengalami kenaikan fungsi pendidikan antara lain: Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun, Kemenag naik Rp 10,5 triliun, Kemensos naik Rp 4 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp 3,3 triliun, dan Kemen PU naik Rp 1,7 triliun, ujarnya.

Menurut Said, APBN merupakan satu-satunya undang-undang yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam pembahasan RAPBN, DPR hanya dapat menyesuaikan pos anggaran berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah. Langkah ini memastikan transparansi dan konsistensi alokasi anggaran sesuai prioritas nasional.

MBG2.jpg

Publik Soroti Pos MBG dalam Pendidikan

Sorotan publik menguat karena alokasi MBG yang besar turut dihitung dalam fungsi pendidikan. Masyarakat menilai angka Rp 223,5 triliun terlalu tinggi dan menimbulkan dugaan penggerusan anggaran kementerian. Said menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian konstitusional dan mempertimbangkan keseimbangan antara program kesehatan dan pendidikan.

Polemik ini juga memicu gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Said menghormati proses hukum tersebut dan menegaskan hanya MK yang berwenang menilai konstitusionalitas kebijakan. “Kami meyakini keputusan ini telah melalui kajian konstitusional yang matang,” ujarnya.

MBG sebagai Program Pendidikan dan Gizi

MBG tetap dipandang sebagai bagian dari strategi pendidikan dan kesehatan masyarakat. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah sekaligus mendukung pencapaian pendidikan dasar. Alokasi anggaran yang termasuk dalam pos pendidikan membantu memperkuat legitimasi program di mata DPR dan publik.

Said menekankan, penggabungan MBG dalam pos pendidikan tidak mengurangi anggaran kementerian pendidikan secara keseluruhan. Justru, kementerian yang relevan mendapatkan tambahan dana sesuai pertumbuhan APBN. Publik kini menanti putusan MK untuk mengetahui apakah kebijakan MBG akan tetap dijalankan atau mendapat koreksi hukum.

Menjaga Keseimbangan Anggaran dan Konstitusi

Langkah ini menunjukkan upaya DPR dan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan gizi dan pendidikan. Alokasi MBG yang masuk fungsi pendidikan dinilai strategis untuk menjamin program berjalan sekaligus mematuhi amanat konstitusi. Keputusan final MK akan menjadi penentu langkah kebijakan ini ke depan, kata Said Abdullah. *04


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.