Bandar Sabu di Payung Sekaki Ditangkap Polisi dengan 12 Gram Barang Bukti
PEKANBARU, RIAUKU.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap RS (41) saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (28/2/2026) pukul 16.30 WIB. Polisi menyita total 12,22 gram sabu yang dibungkus plastik klip di sekitar pelaku. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, kata sumber resmi Polresta Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru S.I.K., M.H., menjelaskan, Tim Opsnal mendapat informasi adanya transaksi narkoba di rumah tersebut. Wakasat Resnarkoba, AKP Bahari Abdi, memimpin penyelidikan ke TKP untuk memastikan kebenaran laporan. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RS tanpa perlawanan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RW dan Ketua Pemuda setempat. Polisi menemukan empat plastik klip kecil berisi sabu di atas meja, serta delapan plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat kotor 12,22 gram di sekitar pelaku. Barang haram tersebut, menurut pengakuan RS, diperoleh dari seorang berinisial LN yang kini masuk daftar DPO.
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
RS berusia 41 tahun dan berdomisili di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Barat. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjadikan peredaran narkoba sebagai sumber penghasilan. Penangkapan ini menegaskan upaya kepolisian menindak peredaran narkotika di Pekanbaru secara tuntas, kata Kasat Resnarkoba.
Proses penyidikan dilakukan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru. Polisi memeriksa barang bukti dan mendalami jaringan peredaran yang kemungkinan lebih luas. Kasat menegaskan, pihaknya akan menelusuri asal barang dan memanggil saksi-saksi yang mengetahui aktivitas tersangka.
Ancaman Hukum dan Proses Lanjutan
Sesuai Undang-Undang Narkotika, RS terancam hukuman penjara minimal enam tahun jika terbukti sebagai bandar sabu. Polisi berjanji menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika. Langkah ini bagian dari komitmen Polresta Pekanbaru menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Resnarkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi warga agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Tim Opsnal terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan peredaran. Warga diharapkan tetap aktif memberikan informasi untuk mempermudah penindakan.
Dukungan Masyarakat dan Kepolisian
Ketua RW setempat menyatakan, masyarakat mendukung penuh langkah kepolisian. Keberanian warga melapor aktivitas mencurigakan dinilai sangat membantu penegakan hukum. Polisi berharap kerja sama ini berlanjut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Pekanbaru.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap LN, pemasok sabu kepada RS. Penangkapan tersangka lain akan menjadi fokus berikutnya. Polresta Pekanbaru menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap informasi dari warga.
Penangkapan RS di Payung Sekaki menjadi contoh keberhasilan kerja sama warga dan polisi. Disiplin patroli, pengawasan, dan laporan warga terbukti efektif menekan peredaran narkoba. Polresta Pekanbaru menegaskan komitmen menindak tegas peredaran narkotika demi keamanan dan ketenangan masyarakat.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar