Penangkapan di Pekanbaru Buka Jejak Peredaran Sabu Sindikat Ko Erwin

Akhsan Al-Fadhil alias Genda ditangkap Barekrim Polri di sebuah rumah makan di Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Tim Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin di warung makan Pekanbaru, Selasa malam, 24 Februari 2026. Tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda diburu setelah pengakuan bandar yang lebih dulu ditangkap. Penangkapan pukul 22.00 WIB membuka jejak peredaran sabu lintas daerah dari Jakarta menuju Bima melalui jaringan terorganisasi.

Operasi senyap berlangsung di sebuah warung makan di sudut kota Pekanbaru. Tim penyidik memantau pergerakan target selama beberapa hari. Begitu posisi dipastikan, petugas langsung bergerak cepat membekuk tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan berawal dari pengembangan perkara Ko Erwin. Pengakuan bandar tersebut membuka identitas kurir yang membantu distribusi sabu. Informasi kemudian dianalisis menggunakan pelacakan teknologi informasi.

Jejak Pelarian Berakhir di Pekanbaru

Penyidik menemukan petunjuk pergerakan target menuju wilayah Riau. Analisis digital serta pemantauan lapangan mempersempit lokasi persembunyian. Nama Genda kemudian muncul sebagai sosok yang berusaha menghindari pengejaran aparat.

Menurut Eko Hadi Santoso, tim memperoleh informasi tersangka berusaha melarikan diri ke Pekanbaru. Kota ini diduga menjadi titik transit sebelum rencana pelarian berikutnya. Petugas kemudian memburu target hingga menemukan posisinya.

Informasi penangkapan tersebut pertama kali dilaporkan oleh media detik.com. Laporan itu menyebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di warung makan. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba langsung mengamankan pelaku.

Pengakuan Kurir Jaringan Sabu

Dalam pemeriksaan awal, Genda mengakui keterlibatan dalam jaringan Ko Erwin. Ia pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram dari seseorang yang dikenal dengan nama Bos Aceh. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Bima.

Perjalanan sabu dimulai dari Jakarta menuju Bima, Nusa Tenggara Barat. Pengiriman menggunakan mobil milik Ko Erwin melalui jalur darat. Setibanya di hotel di Bima, paket sabu dibagi dan disimpan sementara.

Sebanyak 500 gram sabu dibawa Genda ke kamar hotel untuk ditimbang ulang. Paket tersebut kemudian disimpan di kamar. Sementara satu kilogram lainnya disimpan di dalam mobil yang diparkir di area hotel.

Jaringan dan Peran Para Pelaku

Penyidik menemukan alur distribusi yang melibatkan beberapa orang. Paket sabu 500 gram diambil oleh Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sedangkan paket satu kilogram diambil seseorang bernama Awan yang kini berstatus buron.

Awan mengambil kunci mobil yang berisi sabu dari kamar hotel. Setelah itu ia membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor. Jalur distribusi sabu kemudian menghilang dari radar penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum. Penyidik mendalami peran para pihak yang disebut dalam jaringan tersebut. Aliran narkotika serta jalur distribusi masih ditelusuri.

Barang Bukti dari Pekanbaru

Penangkapan di Pekanbaru juga menghasilkan sejumlah barang bukti. Polisi menyita sabu seberat 500 gram dari tersangka. Selain itu terdapat dokumen identitas, kartu ATM, ponsel, serta uang tunai.

Petugas juga mengamankan beberapa boarding pass dan kwitansi penyewaan kendaraan. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perjalanan jaringan narkoba. Semua bukti kini berada dalam penguasaan penyidik.

Tim Subdit IV bersama Satgas NIC membawa tersangka ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik mendalami hubungan tersangka dengan bandar utama. Keterangan tambahan diharapkan membuka struktur jaringan lebih luas.

Bandar Ko Erwin Ditangkap

Berkat kasus ini, bandar sabu Ko Erwin berhasil ditangkap beberapa hari kemudian. Bandar sabu itu ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026, di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Polisi menyergap Ko Erwin saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Ia masuk daftar pencarian orang sejak 21 Februari 2026. Aparat membuntuti pergerakannya sebelum melakukan penyergapan.

Kasus ini juga berkaitan dengan perkara mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Dalam penyidikan disebutkan Ko Erwin memberikan uang Rp1 miliar agar dapat mengedarkan sabu. Dana itu ditransfer melalui rekening yang dikuasai Malaungi.

Pekanbaru Jadi Titik Penting Pengungkapan

Penangkapan Genda menjadikan Pekanbaru sebagai titik penting pengungkapan jaringan narkoba ini. Kota tersebut menjadi lokasi berakhirnya pelarian kurir sindikat Ko Erwin. Dari sebuah warung makan sederhana, rantai distribusi sabu lintas daerah mulai terkuak.

Penyidik masih menelusuri jalur peredaran narkotika yang melibatkan beberapa wilayah. Hubungan antara bandar, kurir, serta pemasok utama masih diselidiki. Operasi pengungkapan jaringan ini disebut belum selesai.

Bareskrim Polri memastikan pengembangan perkara terus berjalan. Jalur distribusi sabu, pemasok utama, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sedang didalami. Penangkapan di Pekanbaru menjadi salah satu kunci membuka peta jaringan narkoba lintas provinsi.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.