Polisi Ungkap Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Dipicu Keinginan Korban Berpisah

Rehan Mujafar (21) pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diserang dengan kapak di Pekanbaru, Kamis, 26 Februari 2026, setelah pelaku menolak keputusan korban mengakhiri hubungan. Polisi menangkap pelaku, mahasiswa satu kampus, yang menyiapkan serangan sejak November 2025. Penyidikan kini mendalami motif, perencanaan, serta kemungkinan penerapan pasal lebih berat.

Korban, Farradhila Ayu Pramesti, 23 tahun, mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh. Ia diserang oleh Rehan Mujafar, mahasiswa 21 tahun yang mengaku sakit hati setelah korban berniat memutus hubungan. Informasi tersebut disampaikan penyidik kepada kompas.com dalam laporan investigasi mengenai kasus ini.

Peristiwa kekerasan di lingkungan kampus tersebut memicu perhatian luas. Selain penyelidikan pidana, pihak kampus juga menyiapkan pendampingan psikolog untuk korban serta mempertimbangkan sanksi akademik bagi pelaku.

Niat Berpisah Memicu Amarah

Penyidik menemukan motif utama serangan berkaitan dengan hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Pelaku merasa memiliki hubungan khusus, sementara korban tidak memiliki perasaan yang sama. Ketegangan memuncak ketika korban memutuskan mengakhiri kedekatan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, menjelaskan hasil pemeriksaan awal. Menurut dia, tersangka mengaku sakit hati saat mengetahui korban ingin mengakhiri hubungan. Penolakan itu memicu kemarahan yang berujung rencana kekerasan.

Keterangan polisi juga menyebut korban telah memiliki pasangan lain. Keputusan korban mengakhiri kedekatan membuat pelaku merasa ditolak secara pribadi. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi motif penyerangan.

Rencana Kekerasan Sejak November

Penyidik menemukan indikasi perencanaan dalam aksi tersebut. Pelaku mengaku menyiapkan senjata tajam sejak November 2025 di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kapak dan parang diasah sebelum dibawa ke kampus.

Hari kejadian berlangsung di gedung Fakultas Syariah dan Hukum. Pelaku mendatangi ruang lantai dua tempat korban menunggu jadwal ujian munaqasah. Tanpa banyak percakapan, serangan terjadi secara tiba-tiba.

Kapak digunakan dalam serangan tersebut. Parang yang dibawa pelaku tidak sempat digunakan. Fakta persiapan senjata memperkuat dugaan aksi telah dirancang sebelumnya.

Serangan Brutal di Ruang Ujian

Suasana kampus berubah mencekam saat serangan terjadi. Korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Mahasiswa yang berada di sekitar lokasi langsung panik melihat korban bersimbah darah.

Petugas kampus bersama tenaga medis segera mengevakuasi korban. Ia kemudian dibawa ke RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan intensif. Kondisi korban dilaporkan stabil meski masih membutuhkan perawatan lanjutan.

Menurut keterangan penyidik, korban belum dapat memberikan banyak keterangan karena kondisi medis. Proses pemulihan fisik dan trauma psikologis masih berlangsung.

Pelaku Ditahan dan Terancam Pasal Berat

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya di Mapolresta Pekanbaru. Penyidik menempatkan pelaku di sel khusus untuk kepentingan keamanan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus dilakukan.

Penyidik mempertimbangkan kemungkinan penerapan pasal lebih berat. Selain penganiayaan berat, pasal pembunuhan berencana juga sedang dipertimbangkan jika unsur perencanaan terbukti kuat. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh bukti dianalisis.

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan. Aparat menilai kekerasan tersebut menjadi peringatan serius terkait konflik pribadi yang berkembang menjadi tindakan kriminal.

Kampus Siapkan Pendampingan Korban

Pihak kampus menyatakan fokus utama saat ini adalah pemulihan korban. Tim psikolog dari fakultas disiapkan untuk memberikan pendampingan trauma. Langkah ini dilakukan agar korban dapat kembali pulih secara mental dan akademik.

Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris Simaremare, menjelaskan kampus masih menunggu proses hukum. Universitas belum mengambil keputusan akademik terhadap pelaku. Sidang kode etik akan digelar setelah perkara memiliki putusan hukum tetap.

Jika pengadilan menyatakan pelaku bersalah dalam pelanggaran berat, sanksi akademik paling keras berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dapat dijatuhkan.

Dua Nasib Berbeda

Kasus ini memperlihatkan dua nasib berbeda di lingkungan kampus yang sama. Korban masih menjalani perawatan dan berusaha pulih dari luka fisik serta trauma psikologis. Pelaku menghadapi proses hukum yang berpotensi berujung hukuman berat.

Penyidik terus menyusun konstruksi perkara dengan memeriksa saksi, barang bukti, serta rekam jejak hubungan antara korban dan pelaku. Proses tersebut menentukan pasal yang akan dikenakan.

Di tengah penyelidikan yang berjalan, satu fakta tetap menjadi sorotan utama. Keputusan korban mengakhiri hubungan menjadi titik awal tragedi yang mengubah kehidupan dua mahasiswa dalam satu pagi di kampus Pekanbaru.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.