Drama Kepulangan 114 PMI dari Malaysia, Ada yang Hamil hingga Sakit TBC
DUMAI, RIAUKU.COM – Sebanyak 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan kapal Indomal Dynasty. Pemulangan dilakukan setelah mereka menjalani penahanan di Depot Tahanan Imigresen Machap Umboo, Melaka. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, empat orang membutuhkan penanganan khusus karena kondisi hamil, gangguan mental, tuberkulosis, dan hernia.
Ratusan pekerja migran itu menempuh perjalanan laut dari Malaysia menuju Dumai. Kapal Indomal Dynasty bersandar pada Sabtu sore di pelabuhan internasional kota tersebut. Data dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru mencatat total 114 PMI dipulangkan. Rinciannya 71 laki-laki dan 43 perempuan.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Para PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 22 orang berasal dari Aceh, 21 orang dari Sumatera Utara, dan 23 orang dari Jawa Timur. Selain itu terdapat sembilan orang dari Riau. Delapan orang berasal dari Nusa Tenggara Barat, enam orang dari Jawa Barat, serta lima orang dari Jawa Tengah dan Kalimantan Barat.
Pemeriksaan Dokumen dan Kesehatan
Setibanya di pelabuhan, para PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Dumai. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan oleh tim karantina pelabuhan.
Proses pemulangan melibatkan tim dari Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tim juga didampingi petugas dari BP3MI Riau serta P4MI Kota Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan pemeriksaan medis menemukan empat PMI membutuhkan perhatian khusus. “Satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan mental, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia,” ujar Fanny di Dumai, Minggu, 1 Maret 2026.
Empat PMI Butuh Penanganan Khusus
PMI yang menderita tuberkulosis untuk sementara dipisahkan dari rombongan. Petugas membawa yang bersangkutan ke Dinas Sosial Kota Dumai guna mencegah potensi penularan.
PMI tersebut berasal dari Provinsi Jambi. Ia akan menjalani penanganan sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal.
Sementara itu seorang PMI dengan gangguan mental berasal dari Aceh Tamiang. Petugas menempatkannya di Dinas Sosial agar mendapatkan pendampingan sebelum dipulangkan.
Seorang PMI perempuan yang sedang hamil enam bulan berasal dari Sumatera Utara. Kondisinya dinyatakan stabil setelah pemeriksaan medis.
PMI lainnya yang menderita hernia berasal dari Nusa Tenggara Barat. Tim kesehatan menyatakan kondisi yang bersangkutan cukup baik untuk melanjutkan proses pemulangan.
Pendataan di Rumah Ramah PMI
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai di pelabuhan, para PMI dibawa menuju Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai. Tempat itu menjadi pusat pendataan sementara bagi pekerja migran yang baru dipulangkan.
Petugas melakukan pendataan identitas, pemeriksaan kesehatan lanjutan, serta menyiapkan proses kepulangan ke daerah masing-masing. Fasilitas tersebut juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan.
Menurut Fanny, pemerintah memastikan setiap PMI memperoleh pelayanan selama proses pemulangan. Negara juga menyediakan dukungan kesehatan serta perlindungan sosial.
“Negara hadir memastikan mereka kembali dengan aman dan mendapatkan pelayanan yang layak,” kata Fanny.
Peringatan Soal Jalur Ilegal
Kasus deportasi PMI dari Malaysia kembali menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Banyak pekerja migran berangkat melalui jalur nonprosedural tanpa perlindungan hukum.
Fanny mengingatkan risiko yang muncul sangat besar. Pekerja migran bisa menghadapi masalah hukum, kesehatan, hingga keselamatan.
BP3MI Riau terus mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri. Jalur prosedural memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan kerja.
“Risiko bekerja secara nonprosedural sangat besar. Mulai dari persoalan hukum hingga keselamatan,” ujar Fanny.
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar