Polisi Serbu Pondok Sawit di Inhu, 19 Paket Sabu Disita
RENGAT, RIAUKU.COM – Polisi menggerebek sebuah pondok di tengah kebun sawit milik PT INECDA di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu dini hari, 28 Februari 2026. Dalam operasi itu, seorang pria berinisial HPG alias Hendra (39) ditangkap bersama 19 paket sabu seberat kotor 14,54 gram setelah polisi menerima laporan warga tentang transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Malam masih gelap ketika tim dari Polsek Seberida bergerak menuju Blok JK19 di area perkebunan sawit milik PT Inecda. Sebuah pondok sederhana berdiri di tengah hamparan kebun. Tempat itu diduga menjadi titik transaksi narkotika jenis sabu.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 00.10 WIB pada Sabtu dini hari. Polisi menemukan seorang pria berada di dalam pondok tersebut. Pria itu kemudian diketahui berinisial HPG alias Hendra, 39 tahun, warga Desa Pangkalan Kasai.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Misran, menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Seberida. “Kapolsek Seberida memerintahkan anggota melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga,” ujar Misran saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu, 1 Maret 2026.
Penyelidikan Berujung Penangkapan
Penyelidikan dilakukan sejak Sabtu malam. Tim yang dipimpin Kapolsek AKP Seberida Handono Sujaryanto bersama Unit Reskrim memantau aktivitas di kawasan perkebunan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan terduga pelaku. Informasi tersebut menyebut seorang pria sedang berada di pondok dalam area kebun sawit.
Tim segera bergerak menuju lokasi. Jalan tanah yang membelah kebun sawit menjadi jalur yang harus dilalui petugas. Lampu senter menjadi satu-satunya penerang saat petugas mendekati pondok yang berdiri di antara pohon-pohon sawit.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi langsung mengamankan Hendra. Tidak ada perlawanan berarti dari pria tersebut.
Sabu Disimpan di Kotak Rokok
Penggeledahan badan dilakukan di lokasi. Polisi menemukan sejumlah paket kecil plastik klip bening yang disembunyikan dalam kotak rokok berwarna merah.
Total terdapat 17 paket sabu dari penggeledahan pertama. Paket-paket itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Petugas kemudian membawa tersangka menuju rumahnya untuk pengembangan penyelidikan.
Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Di tempat itu polisi kembali menemukan dua paket sabu tambahan. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 19 paket sabu dengan berat kotor 14,54 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, serta pipet yang dibentuk menyerupai sendok untuk mengambil sabu.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung. Selain itu terdapat uang tunai sebesar Rp420 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Menurut Misran, seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Polsek Seberida. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan terlibat.
Penyidik mendalami asal sabu tersebut serta jalur distribusinya di wilayah Kecamatan Seberida dan sekitarnya. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida. Proses hukum sedang berjalan,” kata Misran.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Komitmen Berantas Narkotika di Pelosok
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Lokasi transaksi yang berada di tengah kebun sawit menunjukkan jaringan peredaran narkoba memanfaatkan tempat terpencil untuk menghindari pengawasan.
Polisi menyebut keterlibatan masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut. Informasi awal dari warga memicu penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
Misran menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di daerah terpencil. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah,” ujar Misran. *son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar