Baznas Riau Minta Warga Segera Bayar Zakat Fitrah, Ini Nominalnya
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau mengimbau umat Islam segera menunaikan zakat fitrah pada hari ke-11 Ramadan 1447 Hijriah di Pekanbaru, Minggu 1 Maret 2026. Imbauan muncul setelah terbit panduan besaran zakat dari Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Riau agar penyaluran zakat kepada mustahik berlangsung tepat waktu sebelum Idulfitri.
Memasuki hari kesebelas Ramadan, Baznas Riau meminta masyarakat tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau mengenai besaran qimat zakat fitrah tahun 2026.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, mengatakan pembayaran lebih awal akan mempermudah proses pengumpulan dan distribusi zakat. Petugas Unit Pengumpul Zakat membutuhkan waktu untuk menyalurkan zakat kepada para mustahik.
“Kami menyarankan masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal, atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri,” kata Masriadi Hasan di Pekanbaru, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menjelaskan percepatan pembayaran membantu petugas memetakan kebutuhan penerima zakat. Penyaluran diharapkan selesai sebelum hari raya.
Ketentuan Takaran Zakat
Besaran zakat fitrah tetap mengikuti ketentuan syariat Islam. Setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat setara satu sha’ beras.
Ukuran tersebut setara sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Ketentuan ini merujuk pada regulasi Kementerian Agama tentang tata cara penghitungan zakat fitrah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Regulasi itu mengatur syarat, penghitungan, serta pendayagunaan zakat.
Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru
Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Data harga beras mengacu pada catatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru per 20 Februari 2026.
Untuk kualitas tertinggi, beras Pandan Wangi Special SLX ditetapkan senilai Rp48.333 per jiwa. Beras Pandan Wangi biasa berada pada angka Rp46.750.
Sementara beras Ramos ditetapkan Rp46.250 per jiwa. Nilai tersebut mencerminkan rata-rata harga beras premium di pasaran.
Beras Solok atau Anak Daro ditetapkan Rp45.418. Beras Mundam berada pada angka Rp45.000 per jiwa.
Kategori beras menengah seperti Belida dan Topi Koki dipatok Rp40.893. Nilai terendah berasal dari beras Bulog SPHP sebesar Rp32.000 per jiwa.
Layanan Pembayaran Zakat
Baznas Riau menyediakan layanan pembayaran zakat secara langsung. Kantor layanan berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai zakat fitrah maupun zakat mal. Petugas Baznas membantu menghitung besaran zakat sesuai kondisi masing-masing muzakki.
Selain layanan tatap muka, Baznas juga membuka pembayaran daring. Masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui transfer bank.
Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening BSI nomor 7003.668.527 atau BRK Syariah nomor 820.21.47550 atas nama Baznas Provinsi Riau.
Verifikasi Transfer Zakat
Baznas meminta masyarakat melakukan konfirmasi setelah transfer. Langkah ini penting untuk memastikan pencatatan zakat berjalan transparan.
Bukti transfer dapat dikirim melalui layanan WhatsApp Baznas Riau. Nomor layanan pelanggan berada di 0823-8698-1266.
Verifikasi membantu petugas mempercepat pendataan dana zakat. Setelah terdata, zakat segera disalurkan kepada para mustahik.
Imbauan ini disampaikan melalui keterangan resmi Media Center Pemerintah Provinsi Riau. Pemerintah berharap pembayaran zakat lebih awal membantu distribusi zakat tepat sasaran menjelang Idulfitri. *01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar