Pegawai P3K dan Dua IRT di Siak Terjerat Sabu, Polisi Bongkar Jaringan hingga Pekanbaru
SIAK,RIAUKU– Peredaran narkotika kembali mencoreng wajah birokrasi dan rumah tangga. Seorang pria berinisial J (36), yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), bersama dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Siak dalam pengungkapan kasus sabu di Kabupaten Siak.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Rabu (25/02/2026).
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
Dari tangan J, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram.
Ironisnya, J yang berstatus aparatur pemerintah itu diduga menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi transaksi.
Hasil tes urine menunjukkan J positif mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan berinisial B (33) di Pekanbaru melalui perantara perempuan lain berinisial S (33), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan.
Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat. Pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil meringkus S di wilayah Padang Terubuk dan B di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Kami menerima informasi bahwa rumah itu sering dijadikan tempat transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Jaringan ini masih kami kembangkan untuk memburu satu DPO berinisial ED,” ujar AKP Benny.
Berdasarkan pengakuan B, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial ED yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tak mengenal profesi maupun status sosial, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memberantas narkotika hingga ke akar jaringannya.(Son/*04*)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar