Polisi Tahan Anggota DPRD Pelalawan dalam Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

Sunardi alias SU, anggota DPRD Pelalawan dari Partai Golkar ditahan polisi dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. (ist)

PANGKALAN KERINCI, RIAUKU.COM - Penahanan seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan menggemparkan panggung politik lokal. Penyidik Polres Pelalawan memasukkan legislator itu ke ruang tahanan setelah pemeriksaan panjang terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain. Kasus ini menyeret nama Sunardi alias SU, politikus Partai Golkar yang telah tiga periode duduk di kursi dewan.

Langkah hukum tersebut dilakukan penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Sunardi datang ke Mapolres Pelalawan memenuhi panggilan penyidik. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan setelah berkas sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Setelah proses pemeriksaan dianggap cukup, penyidik memutuskan menahan legislator tersebut. Sunardi terlihat mengenakan baju kuning dan masker saat digiring menuju ruang tahanan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan selesai. Menurut dia, proses tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berjalan sejak awal tahun.

“Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan mulai sore ini,” ujar John Louis Letedara pada Jumat.

Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan cukup panjang terhadap laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang tercatat pada 4 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dokumen pendidikan yang diduga digunakan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan ijazah milik orang lain. Dokumen pendidikan tersebut diduga dipakai Sunardi saat mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket C hingga digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD.

Sunardi diduga menggunakan dokumen itu ketika mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada pemilihan legislatif 2019 dan 2024. Ia akhirnya terpilih dan menjabat sebagai anggota dewan aktif dari Fraksi Golkar.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Sunardi dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penggunaan surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Kuasa hukum Sunardi dari Kantor Advokat Tatang Suprayoga dan Rekan membenarkan kliennya telah ditahan. Pihaknya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Benar, hari ini dilakukan penahanan. Untuk langkah berikutnya kami menunggu proses lebih lanjut. Pelapor juga sudah berdamai dan mencabut laporan,” ujar kuasa hukum Sunardi.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Dalam perkara pidana tertentu, pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan penyidikan jika unsur pidana dianggap terpenuhi oleh penyidik.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan penyidikan. Ia menyebut Kapolres sedang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Kepala Seksi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan mengatakan keterangan resmi akan disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026. Kepolisian berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kronologi lengkap perkara tersebut.

Setelah penahanan dilakukan, penyidik berencana kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas sebelum menentukan tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Kasus ini menyedot perhatian publik Pelalawan. Sejumlah anggota DPRD bahkan sempat datang ke Mapolres saat Sunardi menjalani pemeriksaan sebelumnya. Mereka hadir di ruang tunggu untuk memberikan dukungan moral kepada rekan sefraksi mereka.

Kini, penyidikan terus berjalan. Nasib politik Sunardi pun berada di ujung proses hukum yang masih bergulir.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.