Aksi Pengedar Sabu Terbongkar! Polisi Temukan 9 Paket Narkoba di Kantong Celana

ilustrasi (ai)

TALUK KUANTAN, RIAUKU.COM - Penangkapan seorang pria yang diduga pengedar sabu terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat sore, 27 Februari 2026. Aparat kepolisian mengamankan tersangka setelah melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sembilan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Operasi penangkapan dilakukan tim khusus pemberantasan narkoba milik Polres Kuantan Singingi. Tim yang dikenal dengan nama Tim Elang Kuantan itu membekuk seorang pria berinisial AS (30) di wilayah Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.45 WIB tanpa perlawanan dari tersangka.

Kepala Polres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Hasan Basri menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas peredaran sabu yang mulai meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap seorang pria yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika. Gerak-gerik pria itu dipantau selama beberapa waktu sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Tim mengikuti pergerakan tersangka yang mengendarai sepeda motor dari Desa Bandar Alai Kari menuju Desa Pulau Aro. Polisi melakukan pembuntutan secara hati-hati untuk memastikan identitas dan aktivitas tersangka.

Saat berada di jalan menuju desa tersebut, petugas memutuskan melakukan penghadangan. Tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung diamankan di lokasi. “AS berhasil diamankan tanpa perlawanan ketika dilakukan penghadangan oleh tim,” kata Hasan Basri saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa tempat.

Satu paket sabu ditemukan di kantong celana depan tersangka. Satu paket lain dibungkus kain hitam. Tujuh paket lainnya disembunyikan di dalam botol permen merek HappyDent yang disimpan di kantong belakang celana.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram. Paket-paket tersebut diduga siap diedarkan kepada pengguna di wilayah Kuantan Singingi.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya dua plastik klip kosong, satu kotak merek Xylitol, serta satu timbangan digital.

Petugas juga menemukan pipet kaca jenis pyrex yang lazim dipakai dalam konsumsi narkotika. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ES. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Hasan Basri menegaskan aparat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kuantan Singingi. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap peredaran narkoba. Kerja sama antara warga dan aparat dinilai mampu mempersempit ruang gerak para pelaku. *son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.