Deadlock di Tubuh TPP! Musprov KONI Riau Terancam Tertunda Akibat Konflik Dukungan
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Polemik pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau periode 2026–2030 memanas. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) terbelah dalam memverifikasi dukungan calon hingga proses pemilihan tertunda. Sejumlah KONI kabupaten/kota pun menyuarakan kekecewaan karena menilai proses verifikasi tidak profesional dan sarat kepentingan.
Situasi itu muncul setelah muncul dua kandidat kuat dalam bursa ketua, yakni Iskandar Hoesin dan Edi Basri. Kedua nama menyerahkan dokumen dukungan dari KONI kabupaten/kota serta cabang olahraga sebagai syarat pencalonan. Setiap kandidat wajib mengantongi minimal empat dukungan KONI daerah dan 18 cabang olahraga. Dokumen dukungan harus lengkap dengan tanda tangan, stempel resmi, serta materai.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Di tengah proses verifikasi, konflik justru muncul di tubuh TPP. Ketua TPP Khairul Fahmi menyatakan proses verifikasi belum selesai. Ia menegaskan verifikasi ulang perlu dilakukan terhadap daerah yang memberikan dukungan ganda atau melakukan pencabutan dukungan.
Menurut Fahmi, langkah verifikasi ulang merupakan arahan langsung dari KONI Pusat. Proses tersebut bertujuan memastikan keabsahan dukungan sebelum penetapan calon. Tanpa verifikasi faktual, keputusan TPP dinilai berisiko melanggar prosedur organisasi.
Namun sebagian anggota TPP memiliki pandangan berbeda. Empat dari lima anggota menyatakan kedua kandidat telah memenuhi syarat administrasi. Mereka menilai dukungan yang masuk sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai calon Ketua Umum KONI Riau.
Perbedaan sikap itu memicu kebuntuan internal. Tiga anggota TPP yakni Muhammad Yasir, Agusman Sikumbang, dan Hendrico Bachtiar menyatakan verifikasi telah selesai. Mereka bahkan mengusulkan Musyawarah Olahraga Provinsi digelar pada 7–8 Maret 2026.
Fahmi menolak menandatangani dokumen hasil verifikasi tersebut. Ia memilih menunggu arahan lanjutan dari KONI Pusat. Keputusan itu membuat proses penetapan calon tertunda dan memunculkan polemik baru di kalangan pengurus olahraga daerah.
Di tengah situasi itu, sembilan KONI kabupaten/kota menyatakan sikap terbuka. Mereka menegaskan tetap mendukung Iskandar Hoesin. Dukungan tersebut datang dari KONI Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
Ketua KONI Indragiri Hulu Supri Handayani menyebut sejumlah anggota TPP telah melampaui batas kewenangan. Ia menilai proses verifikasi tidak lagi berjalan netral.
Supri mengaku kecewa karena keputusan yang diambil dinilai memaksakan kehendak. Menurutnya, dukungan terakhir yang diberikan daerah telah diserahkan kepada Iskandar Hoesin. Karena itu, perubahan dukungan dianggap tidak seharusnya diakomodasi tanpa verifikasi ulang.
Pernyataan senada datang dari Ketua KONI Indragiri Hilir Zainuddin Kasim. Ia menegaskan organisasinya tetap solid mendukung Iskandar Hoesin. Ia juga menilai sebagian anggota TPP telah mengambil langkah sepihak tanpa koordinasi.
Zainuddin meminta KONI Pusat turun tangan menyelesaikan polemik tersebut. Ia bahkan mengusulkan tiga anggota TPP yang dinilai melanggar aturan dinonaktifkan sementara. Menurutnya, verifikasi ulang harus dilakukan secara langsung kepada KONI daerah yang bersangkutan.
Di sisi lain, Edi Basri menilai keputusan TPP sudah sah secara kelembagaan. Ia menyebut keputusan diambil melalui mekanisme kolektif kolegial. Dalam situasi tidak tercapai mufakat, keputusan dapat ditentukan melalui suara terbanyak.
Menurut Edi, empat dari lima anggota TPP telah menyetujui hasil verifikasi. Karena itu keputusan dianggap berlaku meskipun tidak ditandatangani ketua TPP. Ia menegaskan ketiadaan tanda tangan tidak membatalkan keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme voting.
Edi juga menyebut TPP merupakan lembaga ad-hoc yang bekerja independen. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat selama tidak melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian DPRD Riau. Anggota Komisi III Androy Ade Rianda meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau turun tangan. Ia menilai konflik berkepanjangan berpotensi mengganggu pembinaan olahraga daerah.
Menurut Androy, KONI merupakan rumah besar bagi atlet dan cabang olahraga. Konflik internal tidak seharusnya menyeret kepentingan atlet dan organisasi olahraga daerah. Ia berharap seluruh pihak menahan diri hingga proses pemilihan berjalan jelas dan transparan.
Ketidakpastian jadwal Musyawarah Olahraga Provinsi kini menjadi perhatian utama. Sejumlah pihak berharap KONI Pusat segera mengambil keputusan agar proses pemilihan dapat berjalan lancar. Kepastian kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga stabilitas pembinaan olahraga di Riau.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar