Lagi Asyik Paketkan Sabu, Pria di Seberida Tertangkap Basah Polisi

MH alias Hariadi, 29 tahun, bersama barang bukti narkotika. (ist)

RENGAT, RIAUKU.COM - Seorang pria tertangkap tangan saat memaketkan sabu di rumahnya di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Polisi menemukan belasan paket sabu siap edar bersama alat penimbang dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. Penggerebekan berlangsung pada Kamis siang, 26 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 14.10 WIB. Tim Unit Reskrim dari Polsek Seberida mendatangi sebuah rumah di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti. Rumah tersebut dihuni seorang pria berinisial MH alias Hariadi, 29 tahun.

Ketika pintu rumah dibuka, petugas langsung mendapati MH sedang duduk di dalam ruangan. Di hadapannya terdapat plastik klip kecil dan butiran kristal putih yang diduga sabu. Tersangka terlihat sibuk membagi barang tersebut ke dalam plastik bening ukuran kecil.

Petugas segera mengamankan tersangka. Tidak ada perlawanan saat penggerebekan berlangsung. Aktivitas pengemasan sabu yang sedang dilakukan MH menjadi bukti awal kuat bagi polisi.

Kasus ini berada di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti utama berupa sabu dengan berat kotor 6,69 gram. Sabu tersebut telah terbagi ke dalam 15 paket kecil siap edar. Paket-paket itu disimpan dalam plastik klip bening yang lazim digunakan dalam transaksi narkotika.

Selain itu, polisi menemukan dua plastik klip ukuran sedang yang disimpan dalam kotak hitam. Petugas juga menyita dua pak plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. Peralatan tersebut menjadi bagian dari perlengkapan pengemasan.

Di meja yang sama, petugas menemukan dua unit timbangan digital. Alat itu biasa dipakai untuk menakar berat narkotika sebelum dijual. Polisi juga mengamankan tiga pipet berbentuk sendok yang digunakan mengambil sabu dari wadah utama.

Beberapa barang lain turut diamankan dari lokasi. Polisi menyita satu kotak putih, satu unit telepon genggam berwarna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi penjualan sabu.

Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat. Proses ini dilakukan untuk memastikan pengamanan barang bukti berjalan transparan. Seluruh barang yang ditemukan langsung didata dan dibawa oleh petugas.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kepala Seksi Humas Misran menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Warga mengeluhkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Seberida.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim Unit Reskrim menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Operasi tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Seberida, Handono Sujaryanto. Tim bergerak cepat agar tersangka tidak sempat menghilangkan barang bukti. Hasilnya, MH tertangkap tangan saat sedang memaketkan sabu.

Tersangka kemudian digelandang ke kantor Polsek Seberida untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MH diketahui lahir di Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, pada 4 Juni 1996. Ia kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan kepemilikan serta peredaran narkotika golongan satu. Selain itu, penyidik juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa.

Polisi mengimbau warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat kerap menjadi pintu awal pengungkapan jaringan narkotika di daerah.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.