Satpol PP Pekanbaru Grebek Kedai Tuak, Puluhan Botol Miras Disita

Ilustrasi (ai)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Operasi gabungan aparat kembali menemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di tengah bulan Ramadan di Pekanbaru. Petugas menyita puluhan botol minuman keras tanpa izin dari sejumlah kedai tuak dan kafe. Razia yang berlangsung hingga dini hari itu menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang melanggar aturan selama Ramadan.

Operasi digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru melalui tim Raga. Kegiatan berlangsung pada Jumat malam, 27 Februari 2026, hingga Sabtu dini hari. Aparat menyisir beberapa titik yang dikenal sebagai lokasi aktivitas hiburan malam di kota tersebut.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso bersama Kepala Bidang PPUD Fakhrudin. Petugas bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain di kawasan Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Dua ruas jalan ini selama ini dikenal memiliki sejumlah kafe, karaoke, dan kedai tuak yang ramai pada malam hari.

Empat lokasi menjadi sasaran pemeriksaan malam itu. Petugas mendatangi Arenta Domas di Jalan SM Amin, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, Nauli Cafe di Jalan Air Hitam, serta tempat hiburan Live Song/Karaoke yang juga berada di kawasan yang sama.

Saat tim tiba di lapangan, tiga lokasi masih terlihat beraktivitas. Lampu kafe menyala terang. Beberapa pengunjung masih duduk di dalam ruangan. Sementara tempat hiburan Live Song/Karaoke sudah menutup pintu ketika petugas datang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut. Dari hasil pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras yang tidak memiliki izin edar. Botol-botol itu langsung diamankan sebagai barang sitaan.

Yuliarso mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan selama bulan Ramadan. Pemerintah kota ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas usaha pada bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan tersebut melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa.

Petugas juga memberi teguran langsung kepada pengelola usaha yang kedapatan melanggar. Teguran disampaikan di lokasi razia. Selain peringatan lisan, petugas juga menyerahkan peringatan tertulis kepada pengelola.

Yuliarso menegaskan seluruh tempat hiburan malam harus menghentikan operasional selama Ramadan. Larangan berlaku bagi tempat hiburan yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam hotel.

Ia menilai kepatuhan pelaku usaha penting untuk menjaga suasana ibadah umat Islam selama bulan suci. Ramadan, menurut dia, harus dihormati bersama oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha.

Selain menyita minuman keras, petugas juga mendata identitas pengelola tempat usaha yang diperiksa. Data tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan berikutnya.

Operasi malam itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di kota. Aparat ingin memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat selama Ramadan.

Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan razia serupa akan terus digelar. Pengawasan dilakukan secara berkala di berbagai kawasan yang dianggap rawan pelanggaran.

Yuliarso mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku hingga Ramadan berakhir. Ia berharap para pemilik usaha dapat menunjukkan sikap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Bagi aparat, operasi tersebut bukan sekadar penindakan. Razia juga menjadi bentuk pengingat bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.