Digerebek KPK! 5 Koper Duit Rp5,19 Miliar di Safe House, Pejabat Bea Cukai Masuk Tahanan

Foto : lima koper skandal praktek rasuah.jpg

JAKARTA,RIAUKU  – Aroma korupsi kembali menyeruak dari balik institusi strategis negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke balik jeruji setelah menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar.

Pejabat itu adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kementerian Keuangan. Ia dicokok di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026, lalu langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa intensif.

Safe House Berubah Jadi Gudang Duit
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Namun drama sesungguhnya terungkap setelah penyidik menelusuri sebuah “safe house” di Jakarta Pusat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa setelah OTT, Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai berinisial SA untuk membersihkan rumah aman tersebut.

Alih-alih bersih, yang ditemukan justru mencengangkan.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Tak hanya di Jakarta Pusat, penggeledahan juga mengarah ke safe house lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Duit Disimpan di Mobil Operasional
Yang membuat publik terhenyak, uang hasil dugaan korupsi itu tak hanya disimpan di rumah aman. Sebagian disebut disimpan di dalam mobil operasional.

Di dalam koper-koper tersebut, penyidik juga menemukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen itu menguatkan dugaan bahwa uang haram tersebut dipakai untuk membeli kendaraan operasional.

"Sebagian uang itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi kalau ada kebutuhan mendesak, bisa langsung diambil dari situ tanpa harus ke safe house,” jelas Asep.
KPK menduga kendaraan operasional yang digunakan untuk menyimpan uang tidak hanya satu unit.

Gratifikasi Terkait Jabatan
Dari hasil penyidikan sementara, Budiman bersama Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka sepanjang 2024 hingga 2026.

Praktik tersebut disebut terkait pengurusan importasi barang, termasuk dugaan barang KW atau palsu.

Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tamparan bagi Institusi Pengawas Impor
Kasus ini menjadi pukulan keras bagi institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara.

Modus penggunaan safe house dan mobil operasional untuk menyimpan uang dugaan korupsi menunjukkan praktik yang terstruktur dan rapi.

KPK memastikan akan menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Skandal lima koper ini kembali menegaskan bahwa perang melawan korupsi belum usai—bahkan di institusi yang mengawasi pintu masuk ekonomi negara sekalipun.(*04*)


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.