Sepekan Usai Teken Pakta Dagang, AS Hantam Panel Surya RI dengan Tarif 104 Persen
JAKARTA,RIAUKU – Kebijakan dagang Amerika Serikat kembali memicu ketegangan. Baru sepekan setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026, pemerintah AS melalui United States Department of Commerce (DOC) mendadak mengenakan tarif bea masuk tinggi terhadap impor sel dan panel surya asal Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, tarif sementara yang dijatuhkan mencapai 104,38 persen. Indonesia bukan satu-satunya yang terdampak. India dikenakan tarif 125,87 persen, sementara Laos 80,67 persen.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
Kebijakan ini diumumkan menyusul investigasi perdagangan yang menyimpulkan adanya subsidi pemerintah di negara-negara tersebut, yang dinilai merugikan industri panel surya domestik AS.
Tarif Individual Lebih Tinggi
Selain tarif umum, DOC juga menjatuhkan beban tambahan terhadap sejumlah perusahaan. Produsen asal Indonesia, PT Blue Sky Solar, dikenakan tarif 143,3 persen, sedangkan PT REC Solar Energy sebesar 85,99 persen.
Dari India, Mundra Solar terkena tarif 125,87 persen. Sementara dua perusahaan berbasis di Laos - Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company—masing-masing dikenai tarif 80,67 persen.
Langkah ini merupakan tahap awal dari dua keputusan dalam kasus dagang yang diajukan tahun lalu oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade.
Aliansi tersebut beranggotakan sejumlah produsen besar seperti Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar.
Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menegaskan kebijakan ini diperlukan untuk mengembalikan persaingan yang adil.
"Produsen Amerika telah menginvestasikan miliaran dolar untuk membangun kembali kapasitas dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji layak. Investasi tersebut tak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil terus mendistorsi pasar,” ujarnya.
Impor Capai Rp75 Triliun
Data perdagangan menunjukkan impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos mencapai sekitar US$4,5 miliar atau setara Rp75,44 triliun pada 2025 - hampir dua pertiga dari total impor panel surya AS tahun lalu.
Kebijakan ini melanjutkan tren proteksionisme AS terhadap panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade.
Sebelumnya, tarif tinggi juga telah diberlakukan terhadap produk dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, yang menyebabkan arus impor dari negara-negara tersebut merosot tajam.
Dampak ke Industri RI?
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pukulan serius bagi sektor manufaktur energi terbarukan yang tengah berkembang. Apalagi pengumuman tarif muncul hanya sepekan setelah penandatanganan ART, yang sebelumnya digadang-gadang mempererat hubungan dagang kedua negara.
Selain sektor panel surya, pemerintahan Presiden Donald Trump juga dikabarkan tengah menyiapkan penyelidikan lanjutan terhadap berbagai praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, termasuk kapasitas industri berlebih dan subsidi sektor perikanan Indonesia.
Langkah Washington ini diperkirakan akan memicu respons diplomatik dari Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dihadapkan pada pilihan strategis: negosiasi ulang, membawa perkara ke forum perdagangan internasional, atau memperkuat pasar ekspor alternatif.
Yang jelas, perang tarif di sektor energi hijau belum menunjukkan tanda-tanda mereda.(*04)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar