Diburu hingga Rengat Barat, Maling Triton Rp200 Juta Tumbang di Tangan Polsek Payung Sekaki
PEKANBARU,RIAUKU – Pelarian pelaku pencurian mobil pick up jenis Mitsubishi Triton senilai Rp200 juta akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil meringkus pria berinisial SY (30) saat bersembunyi di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah bengkel di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Mobil Mitsubishi Triton warna putih bernomor polisi BM 8278 QD milik korban Winardi (39) raib digondol pelaku pada Minggu (22/02/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, SH., MM melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, SH., MH menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke polisi.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Rengat Barat usai dilaporkan oleh korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Irfan, Jumat (27/02/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula saat karyawan korban kembali ke bengkel dan mendapati pintu yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, mobil Triton yang terparkir di lokasi telah hilang. Rekaman CCTV pun menjadi petunjuk penting karena memperlihatkan dengan jelas aksi pelaku saat membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan dan pelacakan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Rengat Barat.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti utama satu unit Mitsubishi Triton warna putih BM 8278 QD.
“Barang bukti kendaraan sudah kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah IPTU Irfan.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Son/*04)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar