Digerebek Dini Hari! Dua Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Ilustrasi (ist)

TALUK KUANTAN, RIAUKU.COM - Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan emas ilegal di kawasan kebun milik pemerintah daerah. Kedua pria tersebut kini menjalani pemeriksaan di kantor polisi bersama sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi penindakan berada di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Operasi dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi. Tim gabungan dari Resmob dan Unit Tipidter bergerak setelah menerima informasi dari warga.

Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Gerry Agner Timur mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. “Setelah menerima informasi masyarakat, tim segera turun ke lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” kata Gerry.

Dua pria yang diamankan berinisial AS, 37 tahun, dan DBN, 34 tahun. Keduanya diduga melakukan kegiatan pengolahan emas tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

Saat penindakan dilakukan, polisi menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam proses pengolahan emas. Aktivitas tersebut dilakukan di area kebun milik pemerintah daerah.

Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya dua lembar karpet, satu unit mesin robin, selang, spiral, paralon, potongan gabang, dulang, dan ember.

Peralatan itu diduga digunakan untuk memisahkan material tanah dengan butiran emas. Metode tersebut sering ditemukan pada aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal yang diterapkan mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut cukup berat. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan kegiatan ilegal,” ujar Gerry.

Bagi aparat kepolisian, laporan masyarakat menjadi sumber penting dalam upaya menghentikan aktivitas penambangan liar. Tanpa informasi dari warga, banyak kegiatan ilegal berlangsung tersembunyi di kawasan perkebunan atau hutan.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.