Ramadan 1447 H

Satpol PP Sidak Restoran di Mal, Satu Tenant Kedapatan Belum Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja merazia sejumlah restoran di pusat perbelanjaan. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Satpol PP kembali merazia rumah makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan di Pekanbaru. Tim mendatangi sejumlah restoran di pusat perbelanjaan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan pemerintah kota. Dari pengawasan itu, petugas masih menemukan satu tenant yang belum memiliki izin operasional selama Ramadan.

Operasi pengawasan berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026. Tim dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Yuliarso. Petugas menyasar restoran cepat saji dan tempat makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan.

Lokasi pertama yang didatangi adalah Mall SKA Pekanbaru. Di pusat perbelanjaan itu, petugas menyisir satu per satu tenant makanan. Pintu restoran dibuka. Tirai diperiksa. Petugas juga memeriksa dokumen izin operasional.

Pemeriksaan dilakukan bersama petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Mereka memastikan setiap restoran mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru mengenai pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.

Sejumlah restoran terlihat telah memenuhi ketentuan tersebut. Mereka memasang tirai penutup dan menunjukkan bukti izin operasional dari pemerintah kota.

Namun petugas masih menemukan satu tenant yang belum memiliki izin resmi. Restoran itu langsung mendapat peringatan di tempat.

“Ada satu tenant yang belum memiliki izin operasional saat Ramadan. Kami langsung meminta mereka segera mengurus izin ke pemerintah kota,” kata Yuliarso saat ditemui di lokasi.

Dari Mall SKA, petugas melanjutkan pengawasan ke Living World Pekanbaru. Suasana pusat perbelanjaan itu terlihat lebih tenang pada siang hari. Sebagian restoran tetap beroperasi dengan tirai tertutup.

Tim kembali memeriksa satu per satu tenant restoran. Dokumen izin diperiksa. Pengelola restoran diminta menunjukkan bukti pendaftaran operasional selama Ramadan.

Hasilnya, sebagian besar tenant di pusat perbelanjaan tersebut telah memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah kota. Mereka telah mengurus izin operasional dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan penjelasan kepada pelaku usaha. Edukasi dilakukan agar pemilik restoran memahami prosedur perizinan yang harus dipenuhi selama Ramadan.

“Semua restoran dan warung makan wajib mengurus izin operasional. Kami bersama DPMPTSP membantu pelaku usaha memahami proses pengurusannya,” ujar Yuliarso.

Ia menjelaskan, proses pengurusan izin kini dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah kota. Sistem tersebut dibuat agar pelaku usaha bisa mengurus izin dengan cepat.

Pengawasan seperti ini, kata Yuliarso, akan terus dilakukan sepanjang Ramadan. Pemerintah kota ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan agar semua pelaku usaha mengikuti ketentuan dalam surat edaran wali kota,” katanya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari pengelola pusat perbelanjaan. Perwakilan manajemen Living World, Doni, mengatakan pihaknya ikut membantu memastikan para tenant mematuhi aturan.

Menurut dia, pengurusan izin operasional cukup mudah karena dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah kota. Prosesnya hanya memerlukan waktu singkat.

Di pusat perbelanjaan itu terdapat sekitar 30 tenant makanan. Doni memastikan sebagian besar yang beroperasi pada siang hari telah mengantongi izin.

“Kami mendukung kebijakan wali kota. Kami juga meminta setiap tenant mendaftarkan usaha mereka agar memperoleh izin operasional,” kata Doni.

Manajemen mal juga rutin memantau aktivitas restoran setiap hari. Tenant diminta memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar selama siang Ramadan.*01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.