Sejumlah Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen PPPK di Kuansing
TALUK KUANTAN, RIAUKU.COM - Penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi terus bergulir. Polisi mulai memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait yang diduga mengetahui proses administrasi seleksi tersebut. Kasus ini mencuat setelah seorang eks tenaga honorer melaporkan dugaan manipulasi dokumen yang diduga merugikan dirinya dalam proses rekrutmen PPPK.
Kepolisian Resor Kuantan Singingi memastikan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen PPPK tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi masih terus berjalan. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada pelapor.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, tertanggal 27 Februari 2026. Dokumen itu ditujukan kepada Siswandi, warga Dusun Borangan RT 009 RW 004 Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen PPPK. Dugaan pelanggaran ini disebut terjadi di Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, pada 2025. Polisi merujuk pada ketentuan pasal tentang pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga mengungkap perkembangan pemeriksaan saksi. Sejumlah nama telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan awal. Mereka antara lain Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dan Fahdiansyah.
“Penyidik atau penyidik pembantu telah melakukan wawancara terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan kembali diberitahukan kepada pelapor,” demikian kutipan isi SP2HP tersebut.
Siswandi selaku pelapor mengakui telah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan tersebut. Ia menyatakan menghargai langkah aparat kepolisian yang tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan permainan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Siswandi, beberapa saksi yang telah diperiksa memiliki keterkaitan dengan proses administrasi seleksi PPPK saat itu. Ia menyebut ada nama mantan pejabat hingga peserta seleksi yang ikut dilantik meskipun dinilai tidak memenuhi syarat.
“Ada Mardansyah, mantan Kepala BKPP. Kemudian Napisman yang pernah menjabat Sekretaris DPRD. Mailiyansi juga pernah menjabat Kepala Bagian di Sekretariat DPRD ketika Napisman menjadi Sekwan,” kata Siswandi.
Ia juga menyebut nama lain seperti Fahdiansyah yang diduga menjabat sebagai penjabat sekretaris daerah saat itu. Selain itu terdapat Dodi Irwan dan Sefyet yang menurutnya merupakan pelamar dengan status Tidak Memenuhi Syarat namun tetap dilantik.
Siswandi berharap penyelidikan tersebut dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik proses seleksi PPPK yang dianggap janggal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana beserta jajaran yang dinilai serius menangani perkara ini.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja profesional untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam proses pemerintahan,” ujar Siswandi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Kuansing, Iptu A. Razak, ketika dimintai tanggapan terkait perkembangan penyelidikan tersebut, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan langsung kepada tim penyidik yang menangani perkara.
Kasus ini bermula dari laporan Siswandi, seorang eks tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia melapor ke Polres Kuansing pada 24 Desember 2025 setelah merasa dirugikan dalam proses seleksi PPPK tahun 2024.
Dalam laporannya, Siswandi menuding adanya dugaan manipulasi dokumen dalam tahapan seleksi administrasi PPPK tahap pertama dan kedua. Ia juga melaporkan mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi, Mardansyah, yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia seleksi daerah.
Siswandi mengaku telah bekerja sebagai pegawai honorer kontrak sejak 2011 berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pemerintah daerah. Kontrak tersebut disebut terus diperpanjang hingga 2016.
Setelah itu, meski tidak lagi menerima perpanjangan kontrak secara tertulis, ia mengklaim tidak pernah menerima surat pemberhentian ataupun mengundurkan diri dari pekerjaannya. Namanya juga tercatat dalam pangkalan data Non-ASN di Badan Kepegawaian Negara sejak 22 Juli 2022.
Temuan dugaan manipulasi dokumen dalam seleksi PPPK itulah yang kemudian mendorongnya menempuh jalur hukum. Ia berharap proses hukum dapat membuka secara terang benderang mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar