Luka Berat dan Trauma, UIN Siapkan Psikolog Dampingi Farradhilla
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Farradhilla Ayu Pramesti, 23 tahun, mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, masih menjalani perawatan intensif setelah diserang kapak saat menunggu jadwal ujian munaqasah. Luka bacok di wajah, tangan, dan bahu memerlukan operasi dan pemantauan medis lanjutan. Kesadarannya mulai pulih, mata dan bibir merespons saat diajak berinteraksi, tetapi belum bisa berbicara normal.
Universitas menyiapkan tim pendamping psikolog dari Fakultas Psikologi untuk mendampingi korban secara berkelanjutan. Layanan konseling disesuaikan dengan kondisi fisik dan mental, fokus pada pemulihan trauma pascakejadian. Perkembangan korban terus dipantau, tindakan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kampus terhadap keselamatan mahasiswa.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- 29 Hektar Lahan di Pekanbaru dan Sekitarnya Terbakar Akibat Cuaca Panas
Penyerangan terjadi Februari 2026 di ruang lantai dua fakultas. Pelaku R membawa kapak dan parang, menyerang secara tiba-tiba. Polisi menyebut senjata sudah dipersiapkan dari rumah, indikasi perencanaan menjadi dasar pertimbangan pasal pembunuhan berencana.
R ditetapkan tersangka, ditahan di Mapolresta Pekanbaru dengan jeratan penganiayaan berat. Kepala Satreskrim AKP Anggi Rian Diansyah menyatakan kemungkinan pasal diperberat. Alat bukti dikumpulkan, saksi diperiksa untuk memastikan konstruksi perkara. Ancaman pidana jauh lebih berat dibanding penganiayaan biasa.
Dampak akademik juga menunggu keputusan kampus. Wakil Rektor III Haris Simaremare menyatakan kampus menghormati proses hukum, keputusan internal menunggu hasil pengadilan. Sidang kode etik akan digelar jika perkara inkrah. Pelanggaran berat dapat berujung pada DO. R menghadapi dua lapis konsekuensi: pidana dan akademik. Putusan pengadilan menjadi dasar kampus menentukan status mahasiswa.
Farradhilla sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Luka operasi tangan dan bahu telah ditangani tim medis. Proses pemulihan masih membutuhkan waktu, kesadaran korban mulai menunjukkan respons. Psikolog kampus mendampingi pemulihan trauma, memastikan korban mendapat perhatian menyeluruh.
Penyelidikan juga menyoroti dugaan hubungan asmara pelaku dan korban. Motif penyerangan masih didalami. Fakta persiapan senjata, lokasi kejadian, dan kondisi korban menjadi fokus penyidik. Aparat berkoordinasi dengan kampus untuk memastikan keamanan mahasiswa lain.
Sorotan tertuju pada kondisi korban dan nasib tersangka. Pasal yang dikenakan dapat diperberat menjadi pembunuhan berencana. Status akademik R menunggu putusan inkrah. Sanksi DO menjadi ancaman serius. Dua ruang berbeda menentukan nasib masing-masing: hukum pidana dan disiplin kampus. Korban berjuang pulih dari luka fisik dan trauma di lingkungan pendidikan.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar