Aksi Brutal Pelaku di Kampus UIN Direncanakan Sejak November 2025

Pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska digiring petugas ke ruang pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU, RIAUKU.COM - Pelaku pembacokan mahasiswi Fakultas Hukum Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau merencanakan aksinya sejak November 2025. Kapak dan pisau diasah di rumah sebelum menuju kampus. R, mahasiswa Jurusan Hukum Syariah asal Muara Uwai, Bangkinang, membawa senjata tajam sebagai persiapan serangan. Niat muncul berbulan-bulan lalu, direalisasikan Kamis (26/2/2026) di ruang ujian lantai dua fakultas.

Korban F, mahasiswi semester delapan, diserang kapak oleh pelaku. Luka serius muncul di belakang telinga, dahi, leher, punggung, dan pergelangan tangan kiri. Darah mengalir deras, suasana ruang ujian mencekam. Petugas medis mengevakuasi korban untuk perawatan intensif. Psikolog kampus siap mendampingi pemulihan trauma. Mahasiswa lain tetap cemas, pihak keamanan menenangkan lokasi.

Pelaku R masuk ruang ujian dengan kapak, pisau tidak digunakan. Serangan cepat dan brutal. Korban sempat menghindar, luka cukup dalam. Polisi memastikan senjata telah dipersiapkan sebelum aksi. Fakta ini menguatkan dugaan perencanaan matang. AKP Anggi Rian Diansyah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, menegaskan niat pelaku muncul sejak November, kapak dan parang diasah, lalu pelaku menuju kampus untuk menemui korban.

Polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Motif masih didalami, kemungkinan faktor asmara dan perselisihan akademik menjadi fokus. Aparat menegaskan penyidikan intensif terus berjalan. Pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi membuka kemungkinan penerapan pasal lebih berat, termasuk penganiayaan berat atau pembunuhan berencana.

Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Haris Simaremare, menyatakan kampus belum mengambil keputusan akademik terhadap pelaku. Sidang kode etik menunggu proses hukum selesai. Sanksi terberat di lingkungan kampus bagi pelanggaran berat adalah drop out. Keputusan disipliner bergantung hasil pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kampus memantau kondisi korban dan menyiapkan pendampingan psikolog.

Korban F masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Luka di kepala dan anggota tubuh lain membutuhkan pemantauan ketat. Psikolog fakultas siap mendampingi pemulihan. Lingkungan kampus meningkatkan pengawasan, mahasiswa diimbau tetap waspada. Aparat keamanan kampus bekerja sama dengan kepolisian memastikan lokasi aman.

Kasus ini menjadi peringatan tentang keamanan di lingkungan kampus dan potensi konflik antar mahasiswa. Polisi dan pihak kampus bekerja sama mengungkap fakta, memastikan proses hukum berjalan, dan korban menerima pemulihan maksimal. Fakta perencanaan berbulan-bulan menunjukkan aksi tidak spontan. Serangan direncanakan dan dipersiapkan secara matang.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.