Selebgram Novi Fransiska Didakwa Aniaya Dua Penjaga Kandang Ayam di Pekanbaru
PEKANBARU, RIAUKU.COM - Menjelang magrib, tiga mobil berhenti di depan kandang ayam potong di Jalan Seroja Ujung, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Seorang selebgram, Novi Fransiska, turun bersama suaminya, Ade Kurniawan, serta sekitar sepuluh pria. Tak lama kemudian, dua penjaga kandang diseret ke halaman dan dianiaya.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban bernama Rudi Martua dan Hijrah Saputra. Keduanya bekerja menjaga kandang milik Diola Maharsen.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
Kisah pengeroyokan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 26 Februari 2026. Rudi berdiri di hadapan majelis hakim. Suaranya bergetar saat mengingat sore itu.
Ia mengaku sedang beristirahat di lantai dua mess kandang ayam bersama Hijrah. Suasana menjelang senja terasa biasa. Tiba-tiba suara kendaraan ramai terdengar dari bawah.
“Mereka datang dengan menggunakan tiga unit mobil dan beberapa sepeda motor ke kandang, saat menjelang magrib,” ujar Rudi dalam persidangan.
Tak lama kemudian, Novi disebut berteriak dari bawah. Ia menunjuk ke arah mess. Meminta keduanya turun.
“Terdakwa Novi ini mengatakan, cepat turun kalian, kalau tidak ku bunuh kalian,” kata Rudi menirukan ucapan terdakwa.
Rudi dan Hijrah memilih bertahan di atas. Rasa takut menguasai. Namun perintah berikutnya membuat keadaan berubah. Rudi mendengar Novi meminta pria-pria yang dibawanya untuk menarik mereka turun.
Keduanya diseret ke halaman kandang. Rudi mengaku kerah bajunya ditarik hingga terjatuh ke tanah. Tubuhnya diinjak-injak. Pukulan mendarat bertubi.
“Lalu, Novi ini memerintahkan kepada 10 orang itu dengan mengatakan, injak-injak anak ini dan pukul anak ini,” ujar Rudi.
Ia juga menyebut Ade melemparkan batu kerikil ke arah kepalanya. Rudi merasakan perih dan pusing. Hijrah mengalami perlakuan serupa. Tendangan dan injakan datang dari beberapa orang sekaligus.
Hijrah membenarkan kesaksian rekannya. Ia menyatakan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan pasangan suami istri itu bersama rombongan pria yang datang.
Ketua Majelis Hakim Yofistian menanyakan pemicu kejadian. Hijrah menjelaskan adanya konflik kepemilikan kandang ayam antara majikan mereka, Diola Maharsen, dengan Ade Kurniawan. Perselisihan itu disebut memanas sebelum insiden terjadi.
Pengeroyokan berhenti setelah Rudi menghubungi saudaranya, Rezki, anggota TNI AU. Melalui telepon, Rudi mengabarkan dirinya dikeroyok. Tak lama kemudian Rezki tiba di lokasi. Ia meminta kedua korban meninggalkan tempat tersebut.
Setelah kejadian, Rudi dan Hijrah melapor ke Polsek Tenayan Raya. Keduanya menjalani visum et repertum untuk mendokumentasikan luka.
Di ruang sidang, jaksa penuntut umum Sartika Tarigan mendakwa Novi dan Ade dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Kasus ini menyita perhatian publik Pekanbaru. Nama Novi Fransiska dikenal sebagai selebgram dengan ribuan pengikut. Sorotan kini beralih ke ruang sidang. Popularitas berganti tudingan pidana.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai rangkaian peristiwa sore itu. Di kandang ayam yang biasa sunyi, konflik berujung kekerasan. Kini, nasib pasangan tersebut ditentukan di meja hijau.*01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar