Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Desa Plambayan
BANGKINANG, RIAUKU.COM - Senja belum benar-benar turun ketika polisi mengetuk sebuah rumah di Dusun IV, Desa Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir. Seorang pria berinisial SR, 47 tahun, tak sempat beranjak jauh dari pondok di belakang rumahnya. Di tangan aparat, sabu seberat 7,01 gram menjadi penanda berakhirnya dugaan transaksi petang itu.
Penangkapan dilakukan Kamis, 26 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil. Laporan warga masuk sekitar pukul 17.00 WIB. Warga resah oleh aktivitas yang disebut mencurigakan di sekitar rumah SR.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
“Informasi kami terima sekitar pukul 17.00 WIB. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan,” kata Khairil, Jumat, 27 Februari 2026.
Dua jam berselang, tim bergerak. Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. SR diamankan di pondok bagian belakang rumahnya. Polisi menduga ia tengah bersiap melakukan transaksi.
Penggeledahan dilakukan terbuka. Sejumlah warga menyaksikan. Dari lokasi, polisi menyita 11 paket kecil dan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening. Berat bruto seluruhnya 7,01 gram. Jumlah yang cukup untuk menjeratnya sebagai pengedar.
Tak hanya sabu, uang tunai Rp 300 ribu ikut diamankan. Polisi menduga uang itu hasil penjualan. Satu botol merek Tabita warna kuning emas ditemukan di lokasi. Beberapa korek api, tisu, satu botol plastik yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam merek Oppo turut disita. Telepon itu diduga menjadi alat komunikasi transaksi.
Di ruang pemeriksaan, SR mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyebut memperoleh barang itu dari seseorang berinisial BK. Nama itu kini masuk daftar pencarian orang. Menurut pengakuan SR, sabu diantar langsung ke rumahnya. Tugasnya mengedarkan kembali.
Hasil tes urine memperkuat dugaan. SR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Polisi menilai ia bukan hanya pengedar. Ia juga pengguna.
Kapolsek Khairil menegaskan penyidikan tak berhenti pada satu orang. Aparat memburu pemasok yang masih bebas. Jejak distribusi ditelusuri. Komunikasi dalam telepon genggam diperiksa.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar Khairil.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar jerat hukum. Ancaman pidana tak ringan. Hukuman penjara belasan tahun menanti bila terbukti sebagai pengedar. Denda miliaran rupiah mengiringi.
Kini SR mendekam di sel Mapolsek Tapung Hilir. Statusnya tersangka. Berkas perkara disiapkan. Penyidik melengkapi alat bukti. Polisi berharap penangkapan ini memutus satu mata rantai peredaran.
Di balik angka 7,01 gram itu, ada keresahan warga. Ada laporan yang tak lagi dipendam. Ada pondok kecil di belakang rumah yang berubah menjadi lokasi penindakan. Sore itu, satu nama diamankan. Satu nama lain masih diburu.*son/01*
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar