Heboh Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Datang… Lokasi Malah Kosong!

Tim dari Satreskrim Polres Kampar mendatangi lokasi aktivitas galian C di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar. (ist)

BANGKINANG, RIAUKU.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar mendatangi Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamis, 26 Februari 2026. Informasi yang beredar menyebut ada aktivitas galian C jenis tanah urug tanpa izin. Tapi mereka tidak menemukan aktivitas pertambangan.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kepala Satreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan tim langsung turun setelah menerima laporan dan pemberitaan. Polisi ingin memastikan kebenaran informasi di lapangan. Tak ingin spekulasi berkembang liar.

“Setelah adanya pemberitaan dan laporan terkait dugaan aktivitas galian C ilegal, kami bersama tim langsung turun ke tempat kejadian untuk melakukan pengecekan,” kata Gian, Kamis.

Tim gabungan menyisir lokasi yang disebut menjadi titik penambangan. Lahan yang dilaporkan tampak lengang. Tak ada deru mesin. Tak ada jejak alat berat. “Di lokasi tidak ditemukan kegiatan penambangan maupun alat berat. Situasi dalam keadaan kosong,” ujar Gian.

Temuan itu berbeda dari kabar yang telanjur beredar. Sebelumnya, aktivitas galian C disebut berlangsung tanpa izin resmi. Tanah urug diduga diambil untuk kepentingan proyek tertentu. Informasi tersebut menyebar cepat. Nama kepolisian ikut disebut.

Isu lain menyeruak. Ada anggapan Polres Kampar tak berdaya menghadapi pengusaha galian C. Tuduhan itu dibantah tegas. Gian menyebut tak ada istilah pembiaran. “Kami tegaskan, tidak ada istilah tidak berdaya. Jika terbukti ada aktivitas ilegal, pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak pandang bulu,” ucapnya.

Dalam patroli itu, Unit Tindak Pidana Tertentu diterjunkan. Kanit Tipidter Iptu Hermoliza hadir bersama dua personel. Mereka memeriksa kondisi sekitar lokasi. Menggali keterangan awal dari warga. Mengamati kemungkinan jejak aktivitas sebelumnya.

Hermoliza memastikan pengawasan tidak berhenti pada satu kunjungan. Patroli akan terus dilakukan. Pemantauan diperkuat di titik rawan pertambangan ilegal. Wilayah hukum Polres Kampar dinilai memiliki potensi aktivitas galian C, terutama jenis tanah urug yang kerap dibutuhkan untuk pembangunan.

Pertambangan galian C tanpa izin bukan perkara sepele. Aktivitas itu berpotensi merusak lingkungan. Mengganggu tata air. Memicu konflik lahan. Negara juga dirugikan karena tak ada kontribusi resmi ke kas daerah.

Meski lokasi yang diperiksa kali ini kosong, polisi tak menutup kemungkinan aktivitas dilakukan secara berpindah. Pola semacam itu kerap dipakai untuk menghindari razia. Aparat datang, lokasi ditinggalkan. Aparat pergi, kegiatan kembali berjalan.

Polres Kampar meminta masyarakat aktif melapor bila menemukan dugaan pelanggaran. Informasi warga dinilai penting. Tanpa laporan, pengawasan sulit maksimal. Aparat mengandalkan sinergi.

Gian menegaskan komitmen penegakan hukum. Setiap dugaan akan diverifikasi. Bukti dikumpulkan. Proses berjalan sesuai aturan. Tak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. *son/01*

 

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.